Pekanbaru (Nadariau.com) – Di Kota Pekanbaru, banyak dilihat reklame iklan yang terpasang di pohon,
disetiap ruas jalan. Perilaku ini sangat memprihatinkan, papan iklan itu dipasang dengan cara dipaku.
“Sudah jelas pemasangan iklan di pohon dilarang, masih saja ada yang memasang iklan di pohon. Harusnya ini ditindak, dan ada sanksi bagi pelanggar,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Jum’at (6/12/2019).
Kata, Azwendi, pembiaran terhadap reklame yang tertancap di pohon menimbulkan kesan ketidak sigapan dan kesiapan penegak peraturan daerah di Kota Pekanbaru dalam bekerja, yang mana harusnya aturan dan sanksi harus diberlakukan.
“Harus ada efek jera terhadap mereka yang tidak tertib dalam izin dan penyelenggaraan reklame. Coba saja ditindak secara administratif maupun pidana, kedepan mungkin akan ada perubahan,” tuturnya.
Disamping itu Politisi Demokrat ini menghimbau pengusaha reklame, agar menaati kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan reklame. Agar tertib, sesuai estetika, dan memberikan kontribusi positif terhadap Pekanbaru.
“Mari sama-sama kita jaga. Kalau tidak dimulai dari saat ini kedepan mungkin kota kita bisa menjadi hutan reklame,” pungkasnya. (jal)