Kampar (Nadariau.com)- Tokoh Aktivis Kampar, Anton menyikapi kebijakan Presiden Jokowi terhadap iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang naik sebesar 100 persen tidak akan berdampak terhadap menurunnya ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut dinalai tidak bermasalah oleh mantan Sekjen Forum Komunikasi Mahasiswa Kampar se Indonesia, justru kebijakan tersebut ditetapkan justru bertujuan meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
“Tidak ada masalah dengan kenaikan tarif tersebut, lagi pula sudah ada kelas-kelasnya.
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja,” ungkap Anton Selasa (19/11/2019) kepada Nadariau.com.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160.000 per bulan untuk kelas I.
Harapannya, jika aturan tersebut sudah diterapkan, tidak ada lagi pelayanan yang tidak serius bagi peserta BPJS. “Biasanya kan kita sering menemukan yang pelayanannya bermasalah, yang tagihannya nunggaklah, dengan adanya aturan ini semua bisa tertib,” tutup Anton. (DW)


