Inhu (Nadariau.com) – Tim Buru Sergap (Buser) Narasinga Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal tanpa pita beacukai.
Penangkapan tersebut tepatnya diruas jalan lintas samudera Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal pada, Kamis (14/11/2019) sekira pukul 05:00 WIB.
Dari penangkapan tersebut Tim Buser Polres Inhu mengamankan ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild, tim Buser juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Aipda Misran pada, Jumat 15 November 2019 membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyeludupan rokok illegal tesebut.
Aipda Misran menjelaskan bahwa pada Rabu 13 November 2019, Satuan Reskrim (Satres) Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kecamatan Batang Gansal sering dilintasi oleh kendaraan roda empat yang bermuatan rokok illegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Berdasarkan informasi tersebut tim Buser Narasinga Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit Buser Narasinga, IPDA Dahniel Syariantoni, S.Sos beserta sejumlah personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, Kamis Subuh sekitar pukul 05.00 WIB melintas 1 unit mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan plat Nopol BH 1034 AP dari arah Sincalang menuju arah Simpang Granit.
Tim Buser yang telah curiga dengan mobil itu berusaha mengejar dan menghentikan mobil diwilayah Desa Danau Rambai.
Setelah berhasil dihentikan, tim mengeledah mobil tersebut, saat digeledah polisi menemukan 26 dus rokok illegal dengan rincian 20 dus rokok merek Luffman dan 6 dus rokok merek H Mild, pada saat itu polisi juga langsung mengamankan sopir mobil IHK sekaligus pemilik rokok dan temannya PHS.
Selang berapa menit kemudian, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1372 GA yang dikemudikan SBL yang mengangkut 13 dus rokok illegal merek luffman.
Tak lama kemudian, lewat lagi mobil Toyota Avanza BM 1639 GD yang dikemudikan oleh SPR bersama temannya SRL yang membawa 22 dus rokok.
Beberapa menit selanjutnya, lewat lagi mobil jenis Mitshubishi Expander BM 1751 EI yang dikemudikan HDR dengan muatan 23 dus rokok.
Dan terakhir, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1496 BV yang dikemudikan IDS bersama temannya APR membawa rokok illegal sebanyak 15 dus.
Dari penangkapan tersebut Tim Buser Polres Inhu mengamankan ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild, tim Buser juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal.
Delapan Pelaku tersebut adalah, SBL (43) warga Desa Sekara Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, HDR (32) warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.
IHK (32) warga Desa Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, PHS (37) Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu sebagai sopir.
IDS (32) warga Desa Sekayan Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebagai pemilik rokok.
Kemudian APR (31) warga Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir dan pemilik rokok, SPR (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil dan SRL (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil teman SRL.
Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada PPNS Kantor Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Tembilahan atas nama Cendera Sutanto,” tutup Paur Humas. (rio)