Inhu (Nadariau.com) – Sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ATN alias Atan (37) tahun yang merupakan pecatan polisi diringkus Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada, Rabu (12/11/2019) sekira pukul 19:00 WIB.
ATN diringkus oleh tim gabungan yang dipimipin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Jaliper Lumban Toruan serta KBO Iptu Adam Malik dan sejumlah personil Polsek Peranap.
Karena ATN merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba aktif, dari tangan tersangka polisi mengamankan 42 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang juga mantan anggota Polri tersebut.
Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat Peranap tentang sepak terjang pecatan polisi itu dalam peredaran narkoba diwilayah Peranap.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama, akhirnya tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka pada selasa malam disebuah rumah tempat persembunyian di Peranap.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dari tangan tersangka polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran.
Total berat mencapai 18,31 gram, 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Malam itu juga, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Ditambahkan Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, satuannya sudah sering melakukan tes urine, hasilnya selalu positif. Dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik.
“Kemudian ATN dipecat September 2016 lalu dan ini juga merupakan Komitmen Polri Khususnya Kapolda Riau dan Kapolres Inhu dalam memberantas peredaran Narkoba di bumi Indragiri,” ucap Misran. (rio)


