Kamis, Oktober 9, 2025
BerandaHeadlinePolres Pelalawan Tangkap Curanmor di Desa Lalang Kabung Simpang Goreng

Polres Pelalawan Tangkap Curanmor di Desa Lalang Kabung Simpang Goreng

Pelalawan (Nadariau.com) – Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIK menyampaikan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Lalang Kabung Simpang Goreng Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, pada hari Kamis tanggal 7 November 2019.

“Pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 telah diamankan sepeda motor merk honda Revo BM 3842 IS dan seorang yang diduga berkaitan dengan pelaku curanmor. Hal ini dilidik setelah ada LP/210/XI/2019/RIAU/RES PLLWN, tentang Pencurian Sepeda Motor Merk honda Revo BM 3842 IS berdasarkan pasal 363 KUHP,” ungkap Kasat kepada wartawan, Minggu (10/11/2019).

Disampaikannya, bahwa Yulianus Waruhu menyebutkan, kejadian
pada hari Selasa tanggal 5 November 2019 jam 17.55 WIB.

Di Desa Lalang Kabung Sp.7 Simpang Goreng Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan kehilangan sepeda motor merk honda Revo BM 3842 IS warna hitam tahun 2019 dengan Noka MH1JBK317KK303812 dan Nosin JBK3E1302175.

Disebutkan, bahwa kunci kontak diletakkan di meja tempat minum kopi. Kemudian, sekira jam 17.55 WIB saat hendak mau pulang dan melihat kunci sepeda motor sudah tidak ada lagi di atas meja dan sepeda motor juga tidak ada.

Dilapor pada hari Kamis tanggal 7 November 2019. Kasat Reskrim menjelaskan terlapor dalam penyelidikan. Adapun, Saksi Siaazatulo Laia.

Kerugian diperkirakan
Rp.7.000.000,-(tujuh juta Rupiah).

Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 5 November 2019 sekira jam 17.00 WIB, Pelapor tiba di Sp.7 Simpang Goreng Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan di sebuah warung kopi dan memarkirkan sepeda motornya merk honda Revo BM 3842 IS warna hitam tahun 2019 dengan Noka MH1JBK317KK303812 dan Nosin JBK3E1302175 di depan warung kopi itu. Dan, kunci kontak diletakkan di meja tempat minum kopi.

Kemudian, sekira jam 17.55 WIB, ketika hendak pulang dan melihat kunci sepeda motor tidak ada lagi di atas meja dan sepeda motor juga tidak ada.

Selanjutnya, pelapor berusaha melakukan pencarian dan bertanya kepada saksi 1 dan saksi 1 tidak mengetahui siapa yang mengambil kunci dan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, merasa dirugikan, Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah pegusutan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 sekira jam 14.00 WIB, personil Polsek Bunut di wilkum posek Posek Bunut tepatnya di Pasar Bunut mendapat laporan dari warga bahwasanya telah terjadi perbuatan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Personil Polsek Bunut melakukan cek TKP dan sesampai di TKP dicurigai seorang laki-laki yang berada di sekitar TKP.

Setelah diinterogasi, laki-laki itu mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Sp 7 Kecamatan Pelalawan.

Kemudian Personil Polsek Bunut berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Setelah dilakukan pengecekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda Motor Revo bahwasanya Sepeda Motor Revo tersebut dibawa oleh laki-laki yang dicurigai cocok dengan Ranmor Revo yang hilang di Sp 7 Kecamatan Pelalawan.

Kemudian, terhadap tersangka dan BB 1 Unit R2 Merk Revo telah diamankan di Polres Pelalawan.

Tersangka AG (23) dan barang bukti diamankan Polres Pelalawan untuk pengembangan serta penyidikan lebih lanjut. (liaz)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer