Pekanbaru (Nadariau.com) – Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam muamalat yakni jual beli.
Jual beli adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia dan merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Bahkan, Rasulullah S.A.W sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (Al-Hadits).
Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275, Allah menegaskan bahwa “…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang di dahului oleh penghalalan jual beli dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.
Dalil diatas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online yang sangat populer pada saat ini? Ketika kita bicara tentang bisnis online, tentu sangat banyak sekali macam dan jenisnya.
Namun demikian, secara garis besar bisa diartikan sebagai jual beli barang dan jasa yang dapat dilakukan melalui media elektronik, khususnya internet maupun sebuah aplikasi.
Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif Islam? Dan bagaimanakah jual beli online yang diperbolehkan (halal) dalam perspektif Islam?
Jawaban-jawaban tersebut akan kita bahas satu per satu dalam artikel ini sehingga pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif Islam lebih jelas.
Hukum Jual Beli Online (Bisnis Online) Menurut Islam
Dalam Islam berbisnis melalui online diperbolehkan sselagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, monopoli dan penipuan.
Bahaya riba (usury) terdapat di dalam Al-Qur’an diantaranya di Q.S Al-Baqarah [2]: 275, 279 dan 278, Q.S Ar Rum [30]:39, Q.S An-Nisa [4]:131.
Riba itu ada 2 macam yakni riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang diisyaratkan meminjamkan.
Riba fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya.
Riba yang dimaksud dari ayat ini adalah riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Rasulullah S.A.W mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat dan mudah.
Namun jual beli lewat online harus memiliki syarat-syarat tertentu boleh atau tidaknya dilakukan.
Adapun syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online diantaranya :
1. Tidak melanggar ketentuan syariat agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan monopoli.
2. Adanya kesepakatan perjanjian diantara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh).
3. Adanya kontrol, sanksi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.
Langkah-langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli secara online diperbolehkan, halal dan sah menurut syariat Islam :
1. Produk halal. Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits :
“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atau suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Ahmad, dan lainnya).
2. Kejelasan status. Diantara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda.
Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang.
Ataukah Anda hanya menawarkan jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu.
Ataukah sekedar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
3. Kesesuaian harga dengan kualitas barang. Dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli secara online.
Sebelum hal ini terjadi, patutnya Anda mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli.
4. Kejujuran Anda. Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah.
Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online, terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Jika Anda sebagai penjual, alangkah baiknya menomor satukan kejujuran, sehingga konsumen pun merasa puas dan nyaman dalam berbelanja online. (Isra Desmi Harti – Umri)