Pekanbaru (Nadariau.com) – Akhirnya, Gubernur Riau, H Syamsuar MSi menetapkan Riau kondisi darurat pencemaran udara.
Penetapan ini karena semakin tebalnya kabut asap di Riau, khususnya Pekanbaru.
”Mulai hari ini, Riau darurat pencemaran udara karena asap. Penetapan darurat pencemaran udara ini hingga tanggal 30 September. Jika kondisi udara masih tercemar, kita perpanjang,” kata Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Senin (23/9/2019).
Keputusan ini dilakukan setelah Gubernur mendengar penjelasan pihak KLHK Provinsi Riau, bahwa kondisi udara di Riau, khususnya di Pekanbaru sudah berbahaya.
”Kalau memang sudah berbahaya, maka kita tetapkan status pencemaran udara,” kata Gubernur, didampingi Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, di Posko Karhutla Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten dan kota.
Dengan kondisi ini, Gubri Syamsuar mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Ia juga berharap, masyarakat dapat mengevakuasi anak-anak ke posko pelayanan kesehatan yang telah disediakan. (Advetorial)