Pekanbaru (Nadariau.com) – Aparat kepolisian Daerah, Polda Riau menembak mati dua orang pelaku bandar narkoba di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa.
Pelaku adalah Satriandi, yang merupakan pecatan polisi dan Ahmad Royand. Sementara satu orang pelaku lainya bernama Randi Novrianto masih kritis.
Penangkapan Satriandi cs dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditreskrimum/ Polda Riau. Setelah Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku DPO pelarian dari Lapas Pekanbaru, disebuah rumah di Jalan Sepakat, Sidomulyo Barat, Pekanbaru.
Atas informasi tersebut, tim Resmob Polda Riau dipimpin Kasubdit III dan Kanit Resmob langsung menuju TKP melakukan pengintaian.
Setelah dilakukan pengimtaian selama 4 hari, Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 pukul 06.30 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap RN. Kemudian hasil introgasi terhadap RN, menyebutkan bahwa didalam rumah masih ada pelaku SN dan AR bersenjata api.
Selanjutnya, disaksikan oleh ketua RT setempat, dilakukan upaya penggrebekan, namun dari arah dalam rumah tersebut terdengar bunyi tembakan.
Atas hal itu petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dan terjadi baku tembak selama lebih kurang 15 menit. Pelaku melarikan diri kearah belakang rumah dan melompat pagar.
Terjadi baku tembak dengan petugas yang sudah mengintai dari arah belakang rumah dan berhasil melumpuhkan 2 (dua) pelaku Satriandi dan Ahmad Royani (MD). Namun, Seorang anggota polisi bernama Bripka Lius Mulyadin terkena tembakan pelaku sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian lengan dan terpaksa di larikan ke RS Awal Bross Sudirman untuk dilakukan operasi pengobatan.
Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Widodoeko Prihastopo dalam konfrensi press mengatakan, Setelah dilakukan sterilisasi oleh tim Gegana.
Kemudian dilakukan penyisiran dan olah TKP oleh tim identifikasi Polda Riau dan berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, 2 unit senjata api merek revolver, 2 senjata api laras panjang serta 668 butir peluru aktif.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan, 1 pucuk Per Gun bentuk trisula, 1 unit Radio motorolla, 4 unit hp, 6 bh KTP, 7 buah Pasport, 1 buah kamera digital, 31 buah Buku tabungan, 1 buah Borgol, 2 buah alat bong, 31 lembar uang pecahan 50.000, 8 buah ATM, 2 buah Bodyface, 3 buah sarung senjata, 2 buah Kotak senjata, 8 buah ATM, 3 buah Dompet serta dua unit kendaraan roda empat.
Seperti diketahui, Satriandi merupakan bandar narkoba kelas kakap yang sudah cukup lama menjadi buronan polisi.
Dia adalah mantan polisi yang dipecat pada tahun 2013, karena kasus narkoba. Setelah dipecat, Satriandi menjadi bandar narkoba lintas provinsi.
Ia pernah digerebek polisi dan lompat dari lantai delapan di salah satu hotel Pekanbaru.
Selain kasus narkoba, pada 2017, dia melakukan pembunuhan terhadap temannya bernama Jodi Oye.
Namun, Satriandi berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru di wilayah Sumatera Barat. Satriandi saat itu juga dilumpuhkan oleh petugas.
Satriandi kemudian divonis 12 tahun penjara. Namun, dia kabur dari Lapas Pekanbaru. Satriandi kabur dari Lapas Pekanbaru dengan cara menodongkan senjata api ke petugas lapas. Sejak itulah dia diburu oleh polisi. (son)