Jumat, Maret 13, 2026
BerandaHeadlinePT AMR Rohul Digugat Kepengadilan oleh Koperasi Sawit Timur Jaya

PT AMR Rohul Digugat Kepengadilan oleh Koperasi Sawit Timur Jaya

Rohul (Nadariau.com) – Masyarakat petani Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, yang tergabung sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya mengajukan gugatan perdata PT Agro Mitra Rokan (AMR) ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian.

Masyarakat petani meminta akta kesepakatan yang lama untuk dibatalkan dan dibuat perjanjian baru. Pihak PT AMR bersama Koperasi Sawit Timur‎ Jaya Desa Kepenuhan Timur juga harus duduk bersama seperti sebelumnya.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Kepenuhan Timur, Andi Nofrianto, mejelaskan, secara garis besar isi gugatan yang dilayangkan melalui Koperasi Sawit Timur Jaya pada 2018 ke PN Pasirpangaraian, meminta pembatalan perjanjian kerjasama di muka notaris antara Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT AMR tahun 2007.

“Dalam perjanjian kerjasama pola kemitraan kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggota‎ (KKPA) tersebut,” kata Andi.

Semestinya perjanjian yang dilatarbelakangi nota kesepakatan awal kebun kelapa sawit yang akan dibangun dan dibiayai oleh perusahaan diperhitungkan atau dibayar setelah kebun menghasilkan.

“Sesuai perjanjian awal dari luas kebun sawit secara keseluruhan yang dikelola PT AMR sekira 4.215 hektare, seharusnya sekira 1.600‎ hektar lahan merupakan milik masyarakat yang harus dibangun oleh perusahaan,” jelas Andi.

Tetapi didalam perjanjian yang dibuat di notaris dengan acuan kepada nota kesepakatan 10 Juni 2006‎, memaparkan bahwa kebun masyarakat dibangun oleh biaya pinjaman masyarakat ke Bank BRI.

‎Pada 2013 telah cair pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) satu dan KUR dua di Bank BRI sebesar Rp8,5 miliar dan diduga pinjaman tidak melibatkan nasabah yang mengajukan kredit.

Namun hingga saat ini‎, uang miliaran yang telah diambil langsung, dan atau digunakan pihak perusahaan untuk pembangunan kebun kelapa sawit anggota, khususnya Koperasi Timur Jaya belum diketahui.

Bahkan masyarakat tidak mengetahui dimana lokasi kebun sawitnya. Kebun yang katanya sudah dibangun, sampai sekarang alhamdulillah biji batang sawit satu pun tidak tahu dimana posisinya,” bilang andi.

Sementara itu Kades Kepenuhan Timur Azhar AS mengatakan, gugatan perdata diajukan bertujuan agar kerjasama kemitraan awal dengan PT AMR bisa mensejahterakan masyarakat di desanya.

“KUR satu dan KUR dua tahapannya berbeda. Dua tahun setelah jatuh tempo atau jatuh utang ke bank, petani sepeserpun tidak menerima gaji,” sebut Azhar.

Dijelaskan Azhar, telah dilakukan berkali-kali mediasi dengan Dinas Koperasi Rokan Hulu, termasuk mediasi di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, perihal petani meminta gaji.

“Simpel sebenarnya persoalannya, tapi karena perusahaannya pekak dan tuli terhadap permintaan masyarakat, ya maka terjadi sampai ke pengadilan ini,” ungkap Azhar.

Sementara, Direktur PT AMR‎ Hj Katriana Nur didampingi Kuasa Hukumnya Desi Handayani, mengatakan‎ penyerahan kebun dan tanah belum bisa dilakukan saat ini, karena 503 kepala keluarga (KK) belum semua memiliki.

“Jadi kami dari perusahaan tidak mungkin memberikan‎ hanya 100 orang. Ini yang menuntut 100, padahal ini ada 503 KK yang harus saya perjuangkan dan saya bangun,” terang Katriana.

Direktur mengaku kebun KUR pertama untuk 100 KK sudah dibangun, sedangkan kebun KUR kedua sudah dibangun namun dana dari Bank BRI dihentikan oleh Iskandar yang saat itu menjabat Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya pada 2016.

“Jadi tugas saya adalah membangun kebun 503 (KK) jadi tidak mungkin ada penyerahan,” kata Katriana.

Sementara untuk membangun yang berikutnya, nama anggota belum diberikan oleh pihak Koperasi Sawit Timur Jaya ke pihak perusahaan.

“Ia menuturkan‎ sesuai pasal perjanjian, perusahaan yang mengusahakan kredit atau KUR satu dan KUR dua ke Bank BRI, namun KUR satu ada refinancing dengan jaminan kebun inti PT. AMR. bilang nya

Katriana mengaku satu tahun kemudian, perusahaan telah membayar utang ke Perbankan, meski kebun masyarakat saat itu baru dibangun.

“Tapi di sini mereka banyak tidak memahami saya lihat. Makanya tanggapan saya di awal sebenarnya bahwa mereka banyak tidak memahami bagaimana kerjasama ini, yaitu dari segi perjanjian tidak dipahami, lebih-lebih lagi kepada kredit mereka,” tutup nya. (tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer