Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineEmpar Tersangka Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Rohil

Empar Tersangka Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Rohil

Rohil (Nadariau.com) – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Ekstasi. Empat orang pelaku sebagai terlapor diamankan beserta barang bukti.

Dari rilis Polres Rohil, para pelaku yang diamankan tersebut adalah DE (21), RI (19), IM (27) dan NA (33). Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Salon yang berada di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) butir Narkoba diduga jenis Ekstasi, 1 (satu) buah tas/dompet bermotif kotak-kotak warna hitam putih.

Kronologis penangkapan, pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2019, sekira Jam 18.00 WIB, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salah satu salon di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Ekstasi.

Sekira jam 18.30 WIB, tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim opsnal langsung bergerak dengan cepat dan sekira jam 19.00 WIB tim opsnal tiba di Salon itu dan didapati dalam salon tersebut 4 (empat) orang sedang mengonsumsi Ekstasi atas nama inisial DE, RI, IM, dan NA.

Kemudian, didapati 1 (satu) orang atas nama DE sedang memegang 2 (dua) butir Ekstasi ditangannya. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan ditemuka didalam tas DE 1 (satu) butir Ekstasi.

Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut. (sd)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer