Rohul (Nadariau.com) – Diduga Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Kades) Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), telah melakukan pengutan biaya pendaftaran calon Kades sebanyak sebesar Rp 22.500.000.
Pungutan biaya pendaftaran calon Kades tersebut terungkap saat pleno ulang hasil Pilkades Desa Bonai yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Rohul, Selasa (12/02/2019).
Dalam aturan pelaksanaannya Pilkades serentak 2018 panitia Pilkades tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya pendaftaran kepada calon Kades.
Karena sudah ada kucuran dana dari pemerintah yang dianggarkan melalui APBD dan setiap desa yang ikut Pilkades diperbolehkan untuk menggunakan anggaran tersebut.
Salah satu dari empat orang calon Kades Bonai Harpani membenarkan bahwa telah mengeluarkan uang sebesar Rp 22.500.000 untuk biaya pendaftaran yang diserahkan kepada panitia Pilkades.
“Rincian uang tersebut yaitu Rp 20 juta untuk panitia, Rp 2 juta untuk ninik mamak dan Rp 500 ribu untuk mobilisasi pemilih,” jelas Harpani.
Sementara calon Kades petahana Rais AM juga membenarkan ada ikut membayar. “Namun pembayaran itu tidak ada paksaan,” kata Rais.
Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Desa Bonai Irwan Sayup membantah telah melakukan pungutan biaya pendaftaran kepada masing – masing calon Kades.
“Kami (panitia) tidak ada melakukan pungutan biaya pendaftaran kepada calon Kades,” kata Irwan.
Hal senada juga dikatakan panitia Pilkades Kabupaten sekaligus Sekretaris Dinas PMPD Rohul Prastyo mengaku belum ada menerima laporan terhadap pembayaran pendaftaran tersebut.
Pasalnya biaya penyelenggaraan Pilkades sudah dianggarkan oleh pemerintah disetiap desa.
Pihaknya juga belum mengetahui atas dasar apa adanya pungutan biaya Pilkades yang diduga dilakukan panitia Pilkades Bonai.
“Bahkan informasi tersebut belum ada dilaporkan dari panitia desa ke panitia tingkat kabupaten,” ujar Prastyo. (tra)


