Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu seberat 1 kg, Jumat (18/01/2019) di Jalan Kereta Api, Marpoyan Damai dan sekitaran Labersa, Bukit Raya Pekanbaru.
Dalam penangkapan ini terjadi sedikit unik. Dimana salah satu tersangkanya menyimpan Sabu didalam baju anak di bawah umur sekitar tujuh tahun.
Jadi barang bukti ini ditemukan didalam baju anak tersebut,” kata Plt Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, AKBP Haldun, Selasa (29/01/2019).
Adapun ke lima tersangka ini yakni berinisial BK, CP, NO, SP, dan NI. Tidak hanya itu, dari ke lima tersangka ini dua tersangkanya merupakan pasangan suami istri dan duanya lagi masih status pacaran.
“Suami istri yakni tersangka NO dan NI. Sementara yang berstatus pacaran yakni tersangka BK dan SP. Dimana CP dan BK ini adalah target utama BNNP Riau karena mereka ini pemain lama 2018,” lanjut Haldun.
Diterangkan Haldun, penangkapan berawal saat petugas BNNP Riau menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi diduga narkotika jenis Sabu sebesar 1 kg.
“Sindikat ini merupakan sindikat antar provinsi. Yang mengendalikan barang ini adalah narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru berinisial RK. Untuk asal barang dari Dumai. Untuk upah yang diterima satu tersangka yakni Rp15 juta,” beber Haldun berbunga melati dua ini.
Jadi tugas dari Narapidan RK ini, Haldun mengatakan, dengan cara memerintahkan seseorang untuk meletakkan Sabu di belakang tiang listrik.
Jadi mereka ini main sandi. Untuk transaksinya di sekitar Hotel Labersa. Ada juga barang yang mereka racik sendiri dengan cara jika barang (Sabu-red) ini dalam jumlah kecil, mereka yang akan mengedarkan sendiri.
“Jika kalau dalam jumlah banyak, dari luar provinsi yang mengambil seperti Palembang, Sumatera Selatan, Padang, Sumatera Barat, dan transaksinya di Pekanbaru,” ungkap Haldun lagi.
Untuk modus transaksi para tersangka ini dengan cara Sabu diletakkan didalam kendaraan roda empat jenis Suzuki Escudo.
“Setelah bertranskasi di Jalan Labersa, barang ini berpindah lagi ke kendaraan Honda CRV di Jalan Kereta Api. Karena saat digerebek tidak ditemukan didalam kendaraan Suzuki Escudo,” tandasnya.
Terhadap ke lima tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 122, 112 Ayat 2 dan 132 Jo 131. (ind)


