Pekanbaru (Nadariau.com) – Puluhan masa Ikatan pemuda mahasiswa harapan rakyat Riau (IPMHRR), mendesak Kejati Riau untuk mengeksekusi lahan perkebunan milik anggota DPRD Riau Siswaja Mulyadi alias Aseng, Selasa (30/10/2018).
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 31 Agustus 2016 lalu. Namun sampai sekarang lahan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan.
Dalam aksi mahasiswa ini, Dede Efri Pakis selaku kordinator lapangan menyampaikan pernyataan sikapnya. Yaitu mendesak Kejati Riau untuk segera memeriksa surat surat eksekusi lahan milik Siswaja Mulyadi alias Aseng yang di keluarkan Kajari Rohil.
Meminta Kejati Riau transparansi terkait pemeriksaan lahan Aseng yang di keluarkan Kajari Rohil diduga bertolak belakang dengan putusan MA
Kemudian meminta Kejati Riau secara tegas segera mengeksekusi lahan yang masih dikuasai Aseng. Dalam proses penyelesaian perkara, diharapkan Kejati jangan ada konspirasi dengan Aseng.
“Sehingga proses hukum bisa berjalan sesuai dengan putusan MA pertanggal 31 Agustus 2016,” tegas Dede.
Aksi mahasiswa ini akhirnya diterima oleh Humas Kejati Riau Muspiduan. Dalam keterangannya, pernyataan Muspiduan dari Kejati Riau berbeda dengan data yang dimiliki IPMHRR.
Sehingga suasana sempat memanas. Namun permasalahan itu dapat diselesaikan, setelah ditenangkan aparat keamanan. Dan akhirnya masa IPMHRR membubarkan diri dengan sedikit kecewa. (dan)


