Tahun 2019 UMP Riau Naik Jadi Rp2,6 Juta Per Bulan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tahun 2019 Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau naik menjadi Rp2,6 juta per bulan.

Dimana rumus kenaikan UMP yang sudah disepekati yakni, 8,03 persen atau menjadi Rp2,6 juta lebih dari penetapan UMP 2018 sebesar Rp2,4 juta lebih.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasyidin Siregar mengatakan, terkait besaran UMP paling lambat 1 November Gubernur Riau sudah wajib mengumumkan ke publik.

“Tanggal 1 November sudah wajib diumumkan, nanti dikeluarkan dalam bentuk SK Gubernur,” kata Rasyidin, Senin (22/10/2018).

Menurut Rasyidin, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dianggap sesuai setelah melihat kondisi perekonomian saat ini.

Meski begitu, pengusaha sendiri tergabung dalam tripartit awalnya sempat menyatakan keberatan.

Namun, setelah diberi didudukan antara pengusaha dan serikat pekerja yang mewakili para pekerja akhirnya dapat saling memahami dengan menyepakati kenaikan angka sebesar 8,03 persen tersebut.

“Angka sebesar 8,03 persen ini adalah akumulasi inflasi nasional ditambah dengan PDRB nasional. Memangq pengusaha merasa keberatan, tapi kita semuanya kita dudukan lalu kita sepakati,” ujar Rasyidin.

Rasyidin sendiri mengaku seperti biasa akan mendirikan posko pengaduan pada Januari 2019 nanti, untuk memantau pelaksanaan UMP 2019 tersebut.

Ada pun dari aduan yang diterima sebanyak 15 perusahaan diadukan karyawannya karena tak mengindahkan ketentuan UMP tersebut. (ind)