Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineLima Wanita Kafe Remang - Remang Diamankan Satpol PP di Rohul

Lima Wanita Kafe Remang – Remang Diamankan Satpol PP di Rohul

Rohul (Nadariau.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengamankan lima wanita malam atau berpropesi sebagai pelayan kafe remang – remang di Kecamatan Pagaran Tapah Senin (16/10/2018) malam sekitar pukul 22:30 Wib.

Ketika penggerebekan tersebut, terlihat pelayan kafe tengah meyani pengunjung dengan suara musik yang karas.

Kakan Satpol PP Rohul Andianto SM MH melalui Kasi Ketertiban Umum dan Pengamanan Eko Karya Pramono mengatakan, operasi ini sebagai salah satu langkah untuk mempersempit ruang bagi pengusaha kafe remang – remang di Kabupaten Rokan Hulu yang berjulukan negeri 1000 suluk.

“Operasi yang kita lakukan akan dilaksanakan secara berkesenambungan. Sehingga ada efek jera bagi pengusaha kafe remang – remang kedepan, karena keberadaan kafe ini sudah mulai menjamur dan membuat keresahan masyarakat Rokan Hulu,” kata Eko.

Dalam giat operasi penyakit masyarakat yang dilakukan hari ini di kecamatan Pagaran Tapah, sedikitnya ada lima wanita yang berpropesi sebagai pelayan kafe yang berhasil diamankan.

Sebelumnya Satpol PP telah menerima laporan dari masyarakat bahwa kehadiran kafe remang – remang di Pagaran Tapah sudah membuat kegelisahan kepada warga.

Atas laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dan ternyata benar. Ketika lakukan razia kafe ini sedang menghidupkan musik yang menimbulkan suara keras.

“Ketika kita datang para tamu langsung berhamburan sedangkan untuk pelayan wanitanya berhasil kita amankan sebanyak lima orang dan kelimanya langsung kita giring ke kantor Satpol PP untuk didata,” tutur Eko.

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Rohul, Samsul Kamal mengatakan hingga awal September 2018 sedikitnya sudah ada 20 titik lokasi yang di razia.

Adapun 20 titik lokasi yang telah kita razia diantaranya Kecamatan Rambah 5 titik, Bangun Purba 1 titik, Tambusai Utara 2 titik, Tambusai 1 titik, Rambah Hilir 6 titik, Ujung batu 4 titik dan Kecamatan Pagaran Tapah 1 titik. Dengan jumlah wanita pelayan sebanyak 47 orang.

Giat Operasi pekat yang dilakukan berhasil menaikkan dua kasus melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan.

Pertama Kafe remang – remang Bangun Purba, kedua kafe remang – remang di Kecamatan Rambah.

Kedua kafe ini sudah disidangkan dan sudah ingkrah melalui keptusan mejelis hakim Dengan Denda Rp 5 juta Subsider Kurungan 1 bulan.

“Semua barang bukti yang berhasil kita sita yang menyalihi peraturan daerah (Perda) segera akan kita musnahkan,” pungkas Kamal. (Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer