Inhil (Nadariau.com) – Sekdakab Inhil Said Syarifuddin mengikuti pelaksanaan Rakor Sekda se – Provinsi Riau, Kamis (27/09/2018) di ruang Rapat Kantor Gubernur Riau.
Pada Rapat tersebut ada 2 hal yang dibahas. Yaitu SKB 3 menteri tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhkan hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, serta BPJS.
Narasumber dalam rapat SKB 3 menteri ialah Renya dari BKN Regional. Sedangkan dari BPJS oleh Siswandi dari Deputi Direksi wilayah Sumbagteng BPJS.
SKB 3 menteri bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait nasib ASN / PNS yang terkena human akibat tindak pidana korupsi.
Sesuali SKB 3 menteri itu bahwa ASN yang terkena tindak pidana korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat. Pelaksanaan sanksi tegas ini harus segera dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Jika tdk dilaksanakan sampai akhir Desember 2018 maka akan diberi sanksi tegas,” paparnya, Rabu (03/10/2018).
Para Sekda se – Provinsi Riau, sepakat agar Korpri masing- masing daerah agar mengusulkan kepada Pengurus Pusat Korpri untuk melakukan yudisial Review terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, karena dirasa tidak adil.
Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu dalam rapat BPJS dibahas tentang hutang BPJS terhadap RSUD masing-masing daerah.
Pada kesempatan itu dibicarakan juga tentang peranan Pemda dalam program strategis nasional khusuanya program JKN sesuai Peraturan Presiden No 08 Tahun 2017 Tentang Pencapaian Program JKN.
Potensi penambahan peserta untuk mencapai UHC, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Dalam Rakor tersebut dibentuk Forum Sekda Kabupaten/ Kota se – Provinsi Riau.
Sekda Inhil H Said Syarifuddin SE MP MSn disepakati menjadi ketua forum, yang didampingi oleh Sekda Kota Pekanbaru Drs H M Noor MSi sebagai sekretaris. (adv/diskominfo/mad)


