Rohul (Nadariau.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (27/09/2018) menggelar sosialisasi larangan kompanye bagi calon legislatif tahun 2019 mendatang.
Saat ini prosesnya sudah memasuki pada masa kompanye, kegiatan sosialisasi ini khusus untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) karena partai lainnya sudah disosialisasikan.
Sosialisasi larangan kampanye bagi Caleg tersebut dilaksanakan di Hotel Sapadia Pasir Pengarayan. Dan sosialisasi ini dihadiri Seketaris Partai Gerindra, para Caleg, Ketua KPU Rohul dan komisioner Bawaslu Rokan Hulu.
Komisioner bidang bidang penindakan Bawaslu Gummer membenarkan, bahwa hari ini pihaknya tengah mensosialisasikan apa saja yang menjadi larangan kompanye bagi masing – masing caleg.
Selain itu partai juga harus melampirkan jumlah biaya kampanye yang disediakan oleh partainya kepada KPU dan Bawaslu.
“Dalam undang – undang no 7 tahun 2017 sudah diatur apa saja yang menjadi larangan kompanye bagi Caleg dan apa saja yang diperbolehkan untuk berkampanye dan termasuk siapa saja yang boleh melaksanakan kampanye,” kata Gummer.
Sementara Sekretaris Gerindra sekaligus sebagai Caleg Gerindra Abdul Halim mengatakan, tujuan dari sosialisasi yang diikuti oleh partai gerindra dan caleg ini agar masing – masing calon bisa mengerti dan memahami dilarang dan diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye.
Salah satunya untuk pemberian Sembako tidak melebihi Rp 25 ribu perpaketnya dan termasuk bakal baju maupun yang lainnya tidak melebihi dari Rp 60 ribu rupiah.
Dengan sosialisasi hari ini Partai Gerindra berharap kepada masing – masing Caleg tidak melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan dari KPU termasuk Bawaslu Rihul,” harap Abdul. (tra)


