Senin, Februari 10, 2025
BerandaHeadlineRektor Akui Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Bekerja di FKIP UIR

Rektor Akui Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Bekerja di FKIP UIR

Pekanbaru (Nadariau.com) –
Akhir-akhir ini media cetak, online dan mungkin juga elektronik ramai memberitakan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelakunya berinisial US dan RP.

Maka untuk menjawab banyaknya pertanyaan rekan-rekan wartawan kepada lembaga yang kami pimpin, bersama ini saya Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, Rektor Universitas Islam Riau dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa benar pelaku dugaan pencabulan berinisial US dan RP saat ini bekerja sebagai pegawai Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau yang ditempatkan di Tata Usaha Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Riau.

2. Bahwa perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh US dan RP terhadap korban anak di bawah umur tidak ada kaitannya dengan lembaga yang kami pimpin, yakni Universitas Islam Riau.

Kami sangat menyesalkan peristiwa tersebut terjadi dan prihatin akan nasib yang menimpa korban dan keluarganya. Kami sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta masyarakat luas.

3. Untuk menindak lanjuti perbuatan amoral yang diduga dilakukan oleh oknum US dan RP, Rektorat Universitas Islam Riau telah mengambil langkah-langkah, yakni menon aktifkan RP sebagai kepala Bagian Tata Usaha di FKIP UIR sampai selesainya proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Kemudian kepada kedua oknum pegawai tersebut (US dan RP) telah kami jatuhkan sanksi menon aktifkan sementara sebagai hukuman hingga proses hukum keduanya selesai.

4. Untuk memberi keadilan dan kepastian hukum atas kasus ini, Pimpinan Universitas Islam Riau mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, yang sekarang sedang ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

5. Apabila pada saat persidangan US dan RP terbukti melakukan perbuatan tersebut maka lembaga ini akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada US dan RP berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

6. Pimpinan Universitas Islam Riau berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari semua media yang telah melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dengan baik.

Akan tetapi kami menghimbau agar dalam melakukan peliputan tidak mengkaitkan peristiwa ini dengan Universitas Islam Riau apalagi sampai melakukan trial by the press (penghakiman) terhadap lembaga yang kami pimpin hanya karena kedua oknum tersebut bekerja di UIR.

Sebab perbuatannya sendiri tidak berhubungan dengan Universitas Islam Riau.

“Demikian Press Release ini kami sampaikan, untuk kiranya dapat disebarluaskan kepada masyarakat,” kata Rektor UIR, Minggu (02/09/2018).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer