Belasan Warga Pekanbaru Tertangkap Akibat Buang Sampah Sembarangan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Belasan warga Kota tertangkap tangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, yang membuang sampah sembarangan di titik pembuangan sampah masyarakat.

Pada hari ini merupakan hari pertama penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (01/08/2018).

Alhasil Satgas DLHK Pekanbaru berhasil menjaring 15 warga yang masih membuang sampah secara sembarangan atau tidak tepat waktu sesuai yang sudah ditetapkan oleh Perda Pemko Pekanbaru.

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri menyebutkan, belasan warga itu terjaring di sejumlah titik operasi pengawasan seperti di kawasan Jalan Putri Tujuh, Duyung, di depan SMK Adira, serta di kawasan halte bus TMP Jalan Harapan Raya.

“Operasi kita mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan berhasil menjaring sebanyak 15 orang,” ungkapnya, Rabu pagi.

Warga yang terjaring, kata Zulfikri, langsung diamankan Satgas dan dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemberlakuan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sanksinya berupa denda sebesar Rp2,5 juta bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Untuk penerapan sanksi ini tugas Satpol PP, Satpol yang akan menentukan apakah didenda atau dikurung (penjara),” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Zulfikri, jadwal pembuangan sampah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 pagi.

“Untuk itu kita ingatkan warga agar mematuhi waktu yang ditetapkan. Jika tidak, maka terpaksa kita berlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (ind)