Pekanbaru (Nadariau.com) – Proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kacang Mayang dihentikan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal tersebut langsung diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Subhekan, Senin (23/7/2018) saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi dihentikan karena dari hasil audit teknis terdapat kekurangan Rp40 ribu.
“Perkara itu (dugaan korupsi RTH Kacang Mayang-red) dihentikan,” singkatnya.
Untuk diketahui proyek pembangunan RTH Kacang Mayang dikerjakan bersamaan dengan RTH Tunjuk Ajar Jalan Ahmad Yani Pekanbaru tahun 2016.
Bahwa dalam pembangunan itu dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Riau.
Untuk membuat proyek tersebut, dialokasikan dana Rp450 juta untuk RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Sebanyak 18 orang tersangka terseret atas pembangunan RTH Tunjuk Ajar. Itu termasuk Kepala Dinas Ciptada Riau, DAS.
Selain itu perkara tersebut juga menjerat pihak rekanan dan dari pihak konsultan pengawas yang sudah menjalani proses persidangan.
Selain mereka tersebut, tiga orang lainnya sudah diadili di Pengadilan yakni Direktur perusahaan dan stafnya. (ari)


