Jumat, Januari 24, 2025
BerandaIndeksEkonomiTernyata Isu Pelepasan Aset Pertamina Hanya Salah Paham

Ternyata Isu Pelepasan Aset Pertamina Hanya Salah Paham

Jakarta (Nadariau.com) – PT Pertamina (Persero) mengatakan isu pelepasan aset miliknya demi memperbaiki neraca keuangan perusahaan hanya salah paham. Pasalnya, tak ada kepemilikan aset Pertamina yang dilepas dalam rencana aksi korporasi itu.

Plt Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan aksi yang dilakukan Pertamina hanyalah melepas hak partisipasi (Participating Interest).

Di dalam sektor hulu migas, hak partisipasi adalah pembagian hak dan kewajiban antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan mitranya.

Sebagai imbal hasil, nanti sang mitra akan mendapatkan bagian produksi dari proyek hulu migas yang dikerjakan.

Dengan melepas hak partisipasi, bukan berarti ada pelepasan aset. Nicke bilang, saham Pertamina di proyek-proyek hulu migas tidak berubah.

“Misalnya ada hak partisipasi 10 persen, berarti mereka berhak atas produk itu 10 persen, tapi sahamnya tidak dijual. Asetnya tidak dijual, jadi salah pengertian,” jelas Nicke ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (20/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, aksi pelepasan hak partisipasi adalah hal lazim di bisnis hulu migas. Selain itu menurutnya, pelepasan hak partisipasi juga lebih baik bagi perusahaan lantaran sudah ada kepastian mengenai calon penyerap produksi proyek migas itu di masa depan.

“Jadi simple saja, kami menjalankan bisnis biasa saja,” jelas dia.

Nicke juga bilang, seluruh proyek hulu migas Pertamina terbuka untuk dibeli hak partisipasinya. Namun, ia sendiri tidak menyebut apakah ada pihak-pihak yang sudah berminat mengambil hak partisipasi hulu migas Pertamina.

“Itu ada prosesnya, ada tim yang ditunjuk, ada pendampingan, jadi dalam sedang proses, belum sampai direksi laporannya,” ujarnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebelumnya menerbitkan surat persetujuan prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi keuangan Pertamina.

Dalam surat tersebut, Rini secara prinsip, antara lain menyetujui share-down (menurunkan kepemilikan) aset-aset hulu selektif hingga spin off (pemisahan usaha) unit bisnis RI IV Cilacap dan unit bisnis RU V Balikpapan. (cnn/nrc)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer