Pekanbaru (Nadariau.com) – Tiga terduga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Pekanbaru Kota, ditempat berbeda. Ketiga tersangka diamankan polisi kurang dari 24 jam di Kota Pekanbaru dan Teratak Buluh, Kampar.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi menjelaskan pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku yakni S alias Dendi (26) ZM (37) dan IW alias Wahyu (32).
Menyusul penangkapan ketiga tersangka, polisi mengantongi identitas bandar besar yang biasa mengedarkan barang haram itu di Pekanbaru.
“Sekarang kami sudah tetapkan ketiga tersangka sebagai DPO,” kata Hanafi, Kamis (05/07/2018)
Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti belasan paket senilai puluhan juta rupiah.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Informasi penangkapan sempat bocor sehingga pelaku pindah ke Jalan Kaharudin Nasution. Di sana, polisi berhasil tersangka Dendi.
Dari keterangan tersangka Dendi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak tersangka lainnya berinisial Z, di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
Dari tangan Z, polisi menyita 17,39 gram sabu-sabu, yang diakuinya diperoleh dari Iw. Berbekal informasi tersebut, Polisi kembali memancing IW.
Dari tangan IW, polisi menyita 68,22 gram sabu-sabu dan uang senilai Rp1,2 juta. IW sendiri kemudian mengatakan bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seorang bandar besar di Pekanbaru berinisial LH.
Saat ini polisi tengah melacak keberadaan LH dan menetapkan pelaku tersebut sebagai DPO.
“Kami berharap informasi masyarakat agar pengungkapan bisa dilakukan hingga ke akarnya,” ujarnya. (ari)