Coblos Dua kali, Pelaku Ditahan Gakkumdu Kampar

kampar (Nadariau.com) – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar.yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan  langsung melakukan penahanan 1 x 24 jam terhadap Syamsuardi alias SS anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Disampaikan Bawaslu Riau dalam releasenya ke redaksi bermadah.co.id, SS langsung dibawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1×24 dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu. Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 01 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang-Undang.

Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Syamsuardi alias SS saat di bawa ke tahanan Mapolres Kampar pukul 00.20 Minggu dini hari.

SS dilakukan penangkapan dan ditahan selama 1 x 24 jam. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri.

SS merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Juni 2018 yang lalu. (dw)