Panwaslu Dan KPU Kampar Tinjau Pilkada Ulang di TPS 003 Desa Pulau Tinggi.
Kampar (Nadariau.com)- Pelanggaran yang dilakukan salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 003 Desa Pulau Tinggi mengharuskan pemilihan ulang kembali diadakan, Kamis (28/6/2018).
Dari jumlah DPT sejumlah 378 di TPS ini, warga kini terpaksa menyalurkan hak suaranya itu.
Pantauan Nadariau.com di lokasi pencoblosan, terlihat warga berbondong-bondong menghampiri TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Yatarullah mengatakan dirinya sedang perjalanan menuju TPS.
Disebabkan pelanggaran, walaupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota (KPPS) itu terlihat sepeleh, namun dalam aturan (Pilkada) juga disebut sebagai pelanggaran, dan harus diulang, ujar Yatarullah.
“Alasan dari oknum KPPS yang melanggar tersebut ialah mewakili istrinya untuk mencoblos, tapi itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.
Ketua Panwaslu Kampar, Marhaliman, SE mengawasi pemilihan yang sedang berjalan, ia mengatakan dari jumlah DPT yang tertera, ada 160 yang sudah mencoblos. “Artinya tingkat partisipasi warga di sini masih ada, contohnya ratusan juga yang mencoblos,” sebutnya.
Sejauh ini, pemilihan yang sedang berlangsung aman, bebernya.
Berdasarkan nama-nama (KPPS) yang sedang bertugas hari ini, yakni diantaranya, Ketua KPPS Ali Yusmar, anggota, Karanai, Masri, Anas, Lismarianti, dan Yulia Nengsih.
DW