[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Jajaran Polresta Pekanbaru sita sebanyak 17.000 botol Minuman Keras (Miras) ilegal, yang terdiri dari berbagai merek dalam razia yang digelar sejak sepekan terakhir.
“Ini merupakan upaya untuk pencegahan tidak terjadinya perbuatan penyimpangan-penyimpangan setelah meminum miras maupun sebelumnya,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Selasa (24/04/2018).
Baru baru ini, pada Senin (23/04/2018) malam Polresta menyita 350 botol miras saat razia di sejumlah cafe remang-remang di Jalan SM Amin, Air Hitam serta Jalan Tunaku Tambusai Ujung.
“Total kita sudah menyita sebanyak 17.000 miras berbagai merek dalam razia sejak sepekan terakhir,” ungkap mantan Kapolres Kampar ini.
“Kita terus bersinergi dengan satuan fungsi dan jajaran serta meminta informasi dari masyarakat manakala ada orang yang menjual miras tanpa izin dan juga miras oplosan, termasuk Tuak, kami akan tindak tegas,” ulasnya.
Lebih jauh disampaikan Edy, Polri khususnya Polresta Pekanbaru komit dan konsisten untuk melakukan penegakkan hukum.
“Saat ini belum ada ditemukan miras oplosan, namun dugaan antara miras yang beralkohol dengan tuak yang berdasarkan informasi masyarakat ataupun penjual bahwa tuak itu biasa digunakan untuk mengoplos minuman yang ada. Inilah yang kita cegah upaya terjadinya pengoplosan itu,” ujarnya.
Ditambahkan Edy, seluruh Polsek jajaran dan kecamatan-kecamatan lain sudah dilakukan razia dan konsisten dilakukan seterusnya.
“Untuk lokasi yakni cafe remang-remang di jalan Air Hitam termasuk di seputar Terminal AKAP yang notabennya sering dilakukan untuk minum-minuman keras,” imbuh AKBP Edy. (ari)


