Kamis, Maret 19, 2026
BerandaHeadlineMahasiswa Tantang Calon Gubernur Bisa Hilangkan Polisi Tidur

Mahasiswa Tantang Calon Gubernur Bisa Hilangkan Polisi Tidur

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Siapa yang Berhak Membuat Polisi Tidur?

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara khusus menyebutkan siapa yang berwenang membuat polisi tidur. Tetapi kita dapat menemukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni peraturan daerah (Perda).

Seperti Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda DKI Jakarta 12/2003) misalnya mengatur hal ini

Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003 menyebutkan setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan, polisi tidur dan pita penggaduh (speed trap).

Sehingga, bisa dibilang, tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang tanggul pengaman jalan di DKI Jakarta. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang bisa membuatnya.

 

Bisa Dituntut

Kalau ada yang nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dituntut, karena dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (dan/net)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer