Kamis, Maret 19, 2026
BerandaHeadlineMahasiswa Tantang Calon Gubernur Bisa Hilangkan Polisi Tidur

Mahasiswa Tantang Calon Gubernur Bisa Hilangkan Polisi Tidur

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Polisi tidur atau tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi masalah tersebut. Tapi sayang banyak yang tidak tahu kalau membuatnya punya aturannya sendiri.

Tidak jarang ditemui polisi tidur yang tingginya benar-benar keterlaluan, atau sekalinya pendek, tapi jumlahnya banyak dalam satu ruas jalan.

Sementara berdasarkan peraturan soal membuat tanggul jalan diatur dalam Undang – undang Menteri Perhubungan nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, “setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap)”. Kalau dilanggar, hukumannya adalah sanksi pidana.

Nah, biar tidak kesalahan dan berurusan dengan hukum, maka perhatikan aturan pembuatan polisi tidur.

 

Aturan Polisi Tidur

Membuat polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab ada aturan yang mengaturnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Pada aturan tersebut polisi tidur termasuk dalam alat pembatas kecepatan. Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas III C dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 5, polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Sementara Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan.

Pada pasal tersebut ditentukan bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer