[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Rohil (Nadariau.com) – Akibat memiliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, seorang warga Dusun II Pondok Kresek, Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Minggu (01/04/2018).
Selama kegiatan (penangkapan) berlangsung, situasi berjalan aman dan terkendali. Demikian dilansir dari situs resmi Polda Riau, Tribrata News Riau.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun II Pondok Kresek, Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pujud langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pujud.
Kapolsek Pujud dan Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Setelah berada di lokasi, personel Polsek Pujud melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang sangat dicurigai yang berada di Jalan Dusun II Pondok Kresek. Petugas langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu dan empat butir pil ekstasi.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar, Senin (02/04/2018). (sd)