[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Rohul (Nadariau.com) – Gugatan Sidang Praperadilan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur Azhar selaku pemohon, yang mempradilkan melawan Polsek Kepenuhan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kamis (29/03/2018).
Sidang putusan praperadilan di PN Pasirpangaraian dengan pemohon Kades Kepenuhan Timur terhadap termohon Polsek Kepenuhan, disaksikan ratusan warga Desa Kepenuhan Timur. Dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Rohul.
Pada putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Irpan Hasan Lubis SH mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari hakim menolak perkara praperadilan dengan termohon Azhar, Kades Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.
Menurut Majelis Hakim, Irfan Hasan Lubis usai memimpin persidangan mengungkapkan, proses penyidikan, penyelidikan dan penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti-bukti, serta sudah sesuai dengan peraturan, baik KUHAP dan Peraturan Kapolri.
“Ditolaknya praperadilan yang diajukan pemohon Kades Kepenuhan Timur terkait penetapan tersangka terhadap bahwasanya dalam sidang praperadilan sudah memenuhi dua alat bukti, baik visum terhadap korban maupun dari hasil BAP Saksi korban dan Saksi Ahli korban,” katanya.
“Kita tidak berpihak, baik kepada pemohon mapun ke pihak termohon. Dan putusan yang kita putuskan hari ini tidak ada unsur intimidasi dari pihak manapun. Namun sudah berdasarkan asas keadilan,” kata Irfan.
Usai sidang putusan prapedilan, Andi Ari Nofrianto SH M Hum selaku Kuasa Hukum Kades Kepenuhan Timur Azhar merasa posisi hakim tidak netral.
Diakuinya, bila fokus pada titik permohonan praperadilan diajukan, selaku pemohon pihaknya sudah melampirkan dalam bukti.
“Apa yang kita paparkan dan apa yang kita sampaikan, itu cuma memberitahukan berdasarkan alat bukti fakta, bukan cuma berdasarkan permohonan, tapi fakta. Itu yang kita lihat,” jelas Andi.
“Visum menyebutkan (korban) mengalami lecet. Yang ini mengatakan gorok. Itu masuk dalam pokok perkara,” ungkap Andi.
Hal janggal lain, salah seorang saksi di sidang peradilan yang dihadirkan Polsek Kepenuhan adalah Bripka Sabariadi, yang merupakan Kuasa Hukum dari termohon. Dan kedua saksi merupakan penyidik, sehingga dinilai tidak netral.
“Tentunya yang namanya polisi, tentu yang namanya SOP itu tetap patuh pada pimpinannya. Begitu saja,” umbar Andi.
Dari kualitas bukti bisa dilihat, penganiayaan seperti apa, tiba-tiba penetapannya penganiayaan dan pengancaman, berarti kan unsur ditambah.
Itu adalah wewenang kejaksaan, bukan Kepolisian. Polisi berhak memasukkan di resume, tapi tidak berhak menentukan dalam ketetapan.
Ditanya apa langkah akan dilakukan kuasa hukum dengan ditolaknya gugatan praperadilan Kades Kepenuhan Timur Azhar, Andi mengaku pihaknya akan masuk dalam pokok perkara.
“Tapi kita membuktikan inilah estafet bola, inilah penebalan hukum di dalam negara kita. Bola itu bisa dipindahkan nanti dilimpahkan ke jaksa lagi, kita siap kok untuk hal itu,” pungkas Andi.
Sementara itu, dari pihak tergugat AKP Harry Avianto mengungkapkan bahwa apa yang diputuskan oleh majelis hakim tunggal pengadilan negeri yang memimpin persidangan sudah sesuai dengan fakta dilapangan.
“Kita juga menetapkan tersangka Kades Kepenuhan Timur bukan asal –asalan, namun sudah berdasarkan bukti dan fakta dilapangan, ” ucap Harry. (tra)