Pekanbaru, (Nadariau.com)- Pelimpahan tahap dua, (penyerahan barang bukti dan tersangka), atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana PAM (pengamanan) Porprov Riau tahun 2017 di Kabupaten Kampar, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Riau, Selasa (13/3/2018).
Mereka yang diduga terlibat pemotongan honor pengamanan Porprov itu ada tiga tersangka. Diantaranya Muhammad Jamil, Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, Ardinal, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran.
Sementara Penasihat Hukum dari tersangka Ardinal, Noor Aufa, S.H.,C.L.A didampingi rekan sejawatnya Andriadi, S.H, mengungkapkan, meskipun pihaknya sangat menyesalkan lamanya proses penyidikan di Polda. Namun, dengan telah dilimpahkannya perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka berharap segera dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor pekanbaru agar fakta2 bisa terungkap dengan gamblang.
Memang agak sedikit kecewa dengan lamanya proses penyidikan dari Polda, sebut Aufa.
“Semoga dengan dilimpahkannya berkas perkara ke (JPU), bisa segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ucapnya berlalu jdi Kantor Hukum Nusantara Sepakat, Jln. Jend. Sudirman, Pekanbaru, Rabu (14/3/2018) siang.
Dw