Tiga Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi RTH Ditahan Kejati

Tiga tersangka dugaan korupsi RTH ditahan Kejati Riau.

[divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tiga tersangka korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Anti Korupsi ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Tiga orang yang ditahan kali ini yakni Raymond, Konsultan Pengawas, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Tenaga Ahli CV Panca Mandiri Konsultan, AA dan Kusno, Direktur PT Riau Bumi Lestari, yang meminjamkan bendera kepada tersangka Juliana C Baskoro (sudah ditahan).

Pantauan di lapangan, ketiganya ditahan setelah lebih dulu diperiksa kesehatan. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketiga tersangka dengan memakai rompi tahanan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka diperiksa di ruang Pidsus Kejati Riau sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 12.50 WIB, mereka keluar dari ruang pemeriksaan dan digiring ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk.

Selanjutnya, kata Sugeng, penyidik akan segera limpahkan berkas tahap I ke jaksa peneliti. Kalau dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut.

Untuk tahap awal, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa. Penahanan dapat diperpanjang, jika penyidik masih harus melakukan penyempurnaan berkas sebagaimana petunjuk jaksa.

“Ketiganya dijerat sesuai Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Kedua, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara,” kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menahan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia J Baskoro.

Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut.

Sementara, 12 tersangka lagi masih belum ditahan. Nasib mereka akan ditentukan dalam waktu dekat. “Untuk tersangka lain yang berstatus PNS, akan ditentukan belakangan,” tutur Sugeng.

Adapun tersangka yang belum ditahan di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.

Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas dianggarkan dengan dana Rp8 miliar. Diduga dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Dalam RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi. (ari)