Jumat, Desember 13, 2024
BerandaHeadlineDPRD Riau akan Revisi Perda untuk Turunkan Pertalite

DPRD Riau akan Revisi Perda untuk Turunkan Pertalite

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – DPRD Riau akan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Sehingga bisa menurunkan harga pertalite di Provinsi Riau.

Ketua DPRD Riau, Septina Primawati mengatakan revisi Perda tidak banyak, hanya satu pasal yang telah menyebabkan pajak Pertalite menjadi tinggi di Riau.

Namun kendalanya sekarang, apakah revisi Perda tersebut membutuhkan Panitia Khusus (Pansus) atau tidak.

“Jadi rencana revisi Perda akan kita bicarakan lagi bagaimana mekanismenya di tingkat interen dewan. Intinya semua anggota dewan sangat setuju merevisi Perda tersebut,” kata Septina kepada wartawan, Minggu (04/03/2018).

Seperti berita sebelumnya, Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau Yusuf Sikumbang mengatakan masih mempertimbangkan dampak dari penurunan pajak pertalite ini.

Yusuf mengaku khawatir jika penurunan pajak Pertalite ini akan berdampak ke Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Ya, penurunan pajak ini pasti berdampak ke PAD. Misalnya sekarang kita dapat Rp 10 miliar, kalau pajaknya dikurangi, kita akan dapat kurang dari itu, misalnya cuma dapat Rp 5 miliar,” kata Yusuf.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Dikatakan Sunaryo, PAD dari pajak bahan bakar selama ini disalurkan ke kabupaten/kota di Riau.

“Kalau pajaknya dikurangi, maka tentu berkurang juga aliran dana ke APBD kabupaten/kota tersebut. Nah, mereka sudah siap atau belum APBD berkurang,” tanya Sunaryo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau lainnya, Noviwaldy Jusman justru optimis jika penurunan pajak pertalite malah akan menambah PAD.

Dia mengatakan jika penurunan pajak pertalite ini justru akan mendongkrak PAD Riau.

“Karena, kalau harganya murah, pasti banyak yang beli. Kalau banyak yang beli, PAD kita bertambahkan?” papar Noviwaldy.

“Kita menargetkan dapat Rp 900 miliar dari pajak bahan bakar ini. Hampir Rp 900 miliar, ya Rp 800-an sekian miliar,” kata dia.

Dana yang didapatkan tersebut, tambah Noviwaldy, nantinya akan disalurkan ke kabupaten/kota yang ada di Riau.

“Dana itu akan kita salurkan ke kabupaten/kota yang ada di Riau, untuk membantu APBD mereka. Jadi, tidak sepenuhnya dikelola oleh provinsi. Nanti kita juga akan berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya. (bpc/ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer