[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Meranti (Nadariau.com) – Tim Pansus IUJK DPRD kabupeten Meranti melakukan kunjungan kerja ke Kota Cirebon dalam rangka membahas Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan pemerintah Kota Cirebon.
Kunjungan tersebut dimaksudkan sebagai bahan perbandingan juga merupakan upaya Pansus untuk memperoleh input perbaikan materi muatan Ranperda yg sedang dibahas.
Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada selasa (27/02/2018) tersebut, dipimpimpin oleh Pimpinan DPRD Muzamil dan Sekretaris Daerah Pemko Cirebon yang diwakili oleh Asep Dedi.
“Tujuan kita ke Cirebon yaitu untuk mencari masukan dan bertanya bagaimana kebijakan Pemko Cirebon menyikapi hal IUJK, apakah Perda Nomor 13 Tahun 2002 tersebut direvisi? Apa saja yang menjadi kendala Pemko Cirebon dalam menyelenggarakan Izin Usaha Jasa Konstruksi,” kata Muzamil, Sabtu (03/03/2018).
Dalam rapat tersebut membahas kedua belah pihak membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Sementara Kabid Bina Marga David sebagai perwakilan dari Dinas PUPR Kota Cirebon mengatakan ada perubahan ketentuan mendasar terkait tentang Jasa Konstruksi yaitu munculnya UU Nomor 2 Tahun 2017.
Namun demikian, pada bagian ketentuan Penutup Pasal 104 menjelaskan bahwa Ketentuan perundang-undangan terkait peraturan pelaksanaan UU yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU terbaru.
Pemkot Cirebon masih menunggu ketentuan pelaksana dari UU terbaru, setidaknya ada 3 PP dan 14 Permen PU yang akan dikeluarkan untuk mengatur secara teknis mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi ini. Ditambah lagi kemudian Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu terkait kendala selama ini yang paling krusial adalah pendataan jumlah Perusahaan, proses pembinaan dan sanksi. Hal ini baru akan dibuat kerangka Peraturan Walikotanya.
Sejak 649 tahun dibentuknya Cirebon setidaknya ada 1465 Perusahaan yang telah terdata dan yang aktif hanya 900 an perusahaan.
Ini menjadi PR bagi pemkot untuk terus berupaya agar perusahaan dapat terdata dengan baik, bahkan ada wacana untuk membuat buku saku dan buku raport setiap perusahaan.
“Kendala lain adalah Perda IUJK belum dapat diterapkan dgn baik, jadi selama ini hanya menggunakan ketentuan Permen PU No 4/PRT/M/2011 serta Perwako yang bersifat teknis saja,” jelas David. (rul)