[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Modusnya pelaku menyimpan narkoba tersebut di pohon-pohon kayu yang dilubangi kemudian ditutup. Sehingga sulit terlacak kalau tidak diperiksa disetiap batang pohon tersebut
Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun menjelaskan
gembong narkoba, merasa cukup aman menyimpan barang-barang haram miliknya untuk sementara di pulau tersebut.
Hal ini lantaran tidak memiliki struktur pemerintahan, terasing, sepi dan minim pengawasan, mengingat saat ini sedikitnya 66 dari 139 pulau besar dan kecil di Riau masih belum bernama.
Ia mengatakan, untuk selanjutnya para pelaku setelah mencermati jam-jam sepi pelabuhan tikus, maka narkoba itu digiring ke pinggir oleh nelayan dengan kapal cepat.
“Modus kejahatan narkoba di daerah ini cukup luar biasa, dan informasi ini diketahui berdasarkan keterangan dari pelaku yang berhasil diciduk BNNP Riau baru-baru ini,” kata Haldun, seperti dilansir Antara. Sabtu (03/03/2018).
Haldun mengatakan, jika menghadapi pemeriksaan oleh aparat kepolisian di perairan, mereka dengan cepat melempar narkoba ke dalam air yang sudah diikat dengan tali itu, sehingga polisi tidak bisa menemukan barang bukti.
Selain itu, terang dia, Polda Riau bersama BNNP Riau kini menggiatkan pemetaan tempat dan menempatkan petugas yang aktif melakukan pengawasan terkait di pulau namun tidak bisa menetap hanya menyewa rumah penduduk di luar pulau.
“Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi di laut tentunya harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung dan teknologi yang lebih canggih, sehingga modus kejahatan ini bisa secepatnya terungkap,” kata dia lagi.
Ia menyebutkan sepanjang tahun 2017, BNNP Riau telah mengungkap sebanyak 1.316 kasus, dengan tersangka sebanyak 1.841 orang, menurun dibandingkan tahun 2016 yang tercatat sebanyak 1.395 kasus dengan tersangka sebanyak 1.905 orang. (nrc)