Penangkapan Tiga Orang yang Diduga Pengedar Narkoba Berbuntut Panjang

Foto ilustrasi penangkapan tersangka narkoba.

[divide]

Pekanbaru (Nadariau) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau belum lama ini berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti total seberat 1,1 kilogram.

Mereka ditangkap petugas di tempat dan waktu yang berbeda dengan metode pengembangan kasus.

Ketiga tersangka yang diamankan saat itu yakni inisial BP, IB, dan AD, sepertinya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu keluarga dari 3 orang yang ditangkap BNN akan ajukan praperadilan.

“Sesuai dengan surat kuasa dari AD dan permintaan keluarganya, besok pagi kita akan daftarkan Praperadilan ke Pengadilan dalam perkara penangkapan 3 orang oleh BNNP Riau belum lama ini,” terang Samuel Sandi Giargo Purba SH selaku kuasa hukum AD, Kamis (01/03/2018).

“Alasan kita ajukan Praperadilan, keluarga AD menginginkan keadilan dalam perkara tersebut. Karena diduga BNNP Riau dalam perkara ini memaksakan diri agar AD masuk dalam jaringan narkoba yang berhasil ditangkap BNNP Riau pada tanggal 7 Februari 2018,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, di waktu kejadian penangkapan AD tidak ada barang bukti (BB), AD ditangkap hanya berdasarkan keterangan BP, bahwa AD selaku bertugas sebagai penjemput, AD yang sehari-hari berkerja sebagai supir travel.

Menurut pengakuan AD, dia tidak mengetahui kalau barang yang diantarkan selama ini adalah shabu-shabu, berdasarkan hal tersebutlah keluarga AD ajukan Prapengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti total seberat 1,1 kilogram.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku dapat sabu itu dari Aceh, tapi pengakuan itu masih didalami benar atau tidak.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang mereka lakukan dan masih ada target operasi lainnya.‎ Awalnya, petugas menangkap tersangka BP di rumahnya, daerah Marpoyan Kota Pekanbaru.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat dua ons atau 200 gram.‎

“BP merupakan Target Operasi (TO) kita dan sudah lama ditelusuri gerak-geriknya. Kita menduga ini jaringan dari negara lain,” ucap Haldun.

Setelah menangkap BP, tim BNN menangkap Ib di sebuah warung depan SPBU Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Tersangka IB berperan sebagai pemasok narkoba. IB dibawa ke rumahnya dan begitu digeledah, BNNP Riau menemukan 10 kantong plastik berisikan sembilan ons sabu.

“Total narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 1,1 kilogram. Penangkapan pertama dua ons dan kedua sembilan ons (1.100 gram),” jelas Haldun.

Sedangkan tersangka AD, diamankan di rumahnya. Tersangka dalam bisnis haram ini bertugas sebagai penjemput atau pengambil kiriman. Kemudian, dia menyerahkan sabu itu kepada pelaku lain untuk diedarkan kepada pemesan. (dan)