[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Komisi III DPRD Riau memperkirakan, ada sekitar Rp80 miliar pajak air permukaan belum dibayar oleh pengusaha di Provinsi Riau.
Jika dihitung ada sekitar 312 perusahaan yang menunggak pajak. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi menurun.
“Kita sudah cek dan dirincikan, ada sekitar 312 perusahaan penunggak pajak air permukaan. Kalau jumlahnya ada sekitar Rp80 miliar,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada wartawan Jum’at (02/02/2018).
Suhardiman menegaskan akan memanggil perusahaan- perusahaan penunggak pajak tersebut. Supaya perusahaan itu mau membayar pajak selaku wajib pajak
Kepada pihak kantor pajak diperlukan ada melakukan tindakan. Supaya perusahaan wajib pajak ini segera membayarkan kewajibannya.
Salah satunya dengan cara upaya pemanggilan. Atau bisa dilakukan dengan teguran keras bahkan mendatangkan tim yustisi.
Tim Yustisi ini nantinya terdiri dari yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan PPNS.
Tindakan ini bisa dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemanggilan, teguran keras.
Namun jika tetap tidak membayar kewajibannya, maka tim yustisi bisa saja turun kelapangan dan menyita aset perusahaan mereka.
“Secara rinci, tunggakan pajak air permukaan pada tahun 2017 saja nilainya diperkirakan sebesar Rp30 Miliar. Sementara itu, potensi pajak air permukaan dari 312 perusahaan itu mencapai Rp80 miliar, jelas Suhardiman. (ind)