Pekanbaru, (Nadariau) – Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Dikelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya, diikuti se Kelurahan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan akan berakhir 25 Januari 2018 , jelas Camat Tampan, Nurhaminsyah, Senin (23/01/2018) Kemarin.
Dalam musrenbang kelurahan, pemerintah warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan tersebut.
Nurhaminsyah mengungkapkan, kalau Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu dan memperhatikan pada rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJM) yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan.
“Musrenbang kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu atau persoalan, kebijakan, peraturan, serta program pembangunan yang sedang direncanakan,”.
Tujuan dilaksanakannya Musrenbang Kelurahan yaitu, menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang kelurahan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja SKPD terkait.
“Hasil Musrenbang menyepakati setiap kelurahan mengutus “Tim Delegasi” yang akan memaparkan persoalan yang ada di kelurahannya pada forum Musrenbang tingkat kecamatan untuk penyusunan program pemerintah Kota Pekanbaru, Pungkas Nurhamisnyah. (Ari) .