[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”]
Rohul (Nadariau.com) – Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu PA dan SD pasal pemerasan.
Hal tersebut sesuai hasil ekspose yang dilakukan oleh Polres Rohul terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) transaksi surat tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya sebesar Rp50 juta.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto Senin (22/01/2018) mengatakan, awalnya dalam operasi tangkap tangan di Warung Ikan Bakar Sasmita di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah, ada 6 orang laki-laki diamankan Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, Kamis sore sekira pukul 17.10 WIB lalu.
“Dari pemeriksaan penyidik Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 laki-laki lain mengaku tidak mengetahui ada transaksi surat tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya Desa rantau benuang sakti Kecamatan Kepenuhan,” kata AKBP yusup.
Dugaan perkara pemerasan dilakukan Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti, awal mulanya karena ada laporan dari masyaarakat terkait tingginya pengurusan surat tanah di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan.
Mendapat laporan tersebut anggota Polres Rohul bersama Tim Saber Pungli langsung bergerak dan melakukan OTT.
Dari operasi tangkap tangan (OTT), berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu sebesar Rp50 juta, 73 Persil surat tanah atau Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRPT), 2 unit Hp merek Oppo, dua unit Hp lipat merek Samsung Strawberry.
“Awalnya kesepakatan pembayaran sebesar sebesar Rp 225 juta rupiah, namun baru dibayar 50 juta rupiah,” jelas AKBP yusup.
Terkait OTT yang ditangani oleh tim Saber Pungli, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dan kedua tersangka dikenakan pasal pemerasan dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Dengan cara memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu untuk membayar sesuatu dalam perkara pemerasan dan Tipikor pemberi uang tunai Rp50 juta. Yakni dari pihak KSU Rokan Jaya Desa Rantau Benuang Sakti hanya berstatus sebagai saksi. Karena merupakan korban pemerasan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah kita tahan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKBP Yusup. (tra).