Kapan Gubernur Riau Mulai Cuti Pilgubri ?

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jika Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman lolos mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgubri) 2018, maka ia harus cuti dari jabatan sekarang sebagai Gubernur.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Sudarman, menjelaskan Arsyadjuliandi akan mulai cuti pada 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018.

“Sementara pengajuan cuti akan dilaksanakan setelah pendaftaran nanti di KPU Riau. Sebab pengajuan cuti kepada Mendagri paling lambat tujuh hari sebelum jadwal ditetapkan,” kata Sudarman, Minggu (07/01/2018).

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pendaftaran calon dimulai tanggal 8-10 Januari. Kemudian, masa kampanye dimulai sejak 15-23 Juni.

Untuk tingkat Bupati atau Wali Kota nantinya permohonan cuti dapat dilayangkan kepada Gubernur Riau, yang mewakili Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) di Daerah.

Meski demikian sampai saat ini, Bupati yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Daerah belum mengajukan permohonan cuti. Mungkin para kepala daerah menunggu hasil keputusan dari KPU untuk lolos dalam pencalonan.

Disisi lain, terkait dengan penggunaan fasitas, nantinya kepala daerah tidak diperkenankan menikmati fasilitas tersebut karena cuti tersebut adalah cuti diluar tanggungan. Sementara tunjangan jabatan tetap dapat. Seperti beras dan lain-lain.

Sesuati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selama cuti kampanye, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis jabatan Gubernur Riau sebagai kepala daerah nantinya otomatis akan digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (mkl)