Pekanbaru, (Nadariau.com) – Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Yuslim, S.H.,M.H dalam sidang Tindak Pidana Korupsi meubeler Dinas Pendidikan Kampar terhadap terdakwa ZN, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (3/1/2018), Menyebutkan pengadaan barang dan jasa berada dalam lingkup pohon Hukum Administrasi Negara.
Secara keilmuan dan ketentuan aturan Negara, Ia mengungkapkan, “penyelesaiannya harus dilakukan melalui penyelesaian hukum administrasi negara terlebih dahulu. Baik itu banding administrasi atau pun pengujian di Peradilan Tata Usaha Negara”, ucapnya dihadapan majelis hakim.
Menurut ahli yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut, terkait dengan penggunaan pasal 2 dan pasal 3 UU pemberatan tindak pidana korupsi yang digunakan dalam surat dakwaan penuntut umum bagian essensialnya adalah adanya kerugian Negara.
“Dalam konteks hukum penghitungan kerugian negara ini harus dihitung secara jelas dan nyata, baik itu adanya kekurangan uang, barang, dan atau surat berharga”, tegas Yuslim.
Kemudian yang berwenang melakukan menghitung kerugian negara berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia hanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Tidak ada satu pun badan atau lembaga lain yang berwenang menyatakan kerugian Negara selain (BPK). Apabila penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan oleh, BPKP, Inspektorat atau Auditor Independen maka hasil penghitungan tersebut harus disampaikan dulu kepada BPK baru kemudian BPK yang menyatakan bahwa adanya kerugian negara. Apabila tidak dinyatakan oleh BPK, maka dianggap tidak sah adanya kerugian negara tersebut.
Selanjutnya ia menyampaikan, terkait dengan putusan pemenang lelang yang dilakukan oleh PPK, hal ini merupakan Beschikking (keputusan tata usaha negara).         Yang apabila ada permasalahan hukum didalamnya harus di uji mengunakan sarana hukum administrasi negara, baik itu banding administrasi atau pengujian ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sepanjang tidak ada pembatalan melalui banding administrasi atau PTUN, maka keputusan ini dianggap sah serta mengikat secara hukum.
Sementara itu ditempat berbeda, tim Penasihat Hukum ZN, Muhamad Zainudin, S.H mengatakan, jika ahli sudah menjelaskan dengan detail terkait dakwaan yang dibuat jaksa, maka jelas dalam perkara ini masuk ranah administrasi negara dan tidak ada kerugian negara yang jelas dan nyata.
“Kita berharap semoga hakim bisa melihat secara arif dan bijaksana, bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga terdakwa harus dibebaskan”, harapnya.