Kamis, Januari 23, 2025
BerandaIndeksHukrimJaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Saling Bantah

Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Saling Bantah

Sidang Tipikor Pengadaan Meubeler Dinas Pendidikan Kampar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sidang Tipikor meubeler Disdik Kampar, Rabu, (3/1/2018), berlanjut ke saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU). Ia adalah Drs. H. Ide Oktafiono, ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Riau.
Namun, ahli yang ditunjuk tersebut terlihat berlaku aneh saat memeberikan keterangan berdasarkan keahlian sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saat ditanya hakim, “bapak masih ingat apa yang bapak sampaikan di Berita Acara Keterangan (BAK) sebagai ahli ?”.  Kemudian, H. Ide menjawab “masih majelis, yang kita ketahui pada saat penyusunan anggaran, itu disetujui dan disahkan oleh DPRD”, ujarnya.
Terjadi kejanggalan pada pernyataan ahli.
Drs. H. Ide Aktifiono, dengan tegas mengungkapkan, tentang pengadaan barang dan jasa semua diatur pada Pilpres 54 tahun 2010.
Sempat juga ditanya ulang oleh hakim, dalam Perpres atau Pilpres ?, namun dijawab olehnya lagi, iya kalau dulu namanya Perpres, sekarang namanya Pilpres, terangnya.
Sebagai ahli pengadaan barang dan jasa, ia juga tak lain menjelaskan tentang aturan hukum dari kasus Tipikor pengadaan meubeler Disdik Kampar.
“Ini sudah cacat hukum”, tuduhnya.
Namun, tim Penasihat Hukum ZN, mempertanyakan kepada ahli dasar pernyataannya kalau memang cacat hukum.
“Saksi ahli, pada bab dan bagian mana yang ahli katakan cacat hukum pada kasus ini ?”, kata Penasihat Hukum.
 “ya, pokoknya cacat hukum”, ungkap ahli berulang.
Saksi ahli juga terlihat gugup dalam mengikuti proses persidangan.
Terjadi perdebatan antara JPU dan PH.
Saat sidang berlangsung, Penuntut Umum beberapa kali menyampaikan keberatan kepada hakim majelis ketika tim Penasihat Hukum menanyakan tentang keahlian dari saksi ahli, sempat terjadi perdebatan antara mereka.
Namun, majelis menengahi perdebatan tersebut dan mengambil kebijakan agar dalam persidangan tidak terjadi keributan.
“Tidak perlu berdebat, kalau ahli tidak mengerti dengan keahliannya, kami kan bisa menilai tentang apa yang disampaikan oleh ahli”, sebut majelis, H. Arifin.
Sementara itu, tim Penasihat Hukum saat dikonfirmasi usai sidang, menyebutkan, Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ahli dari penuntut umum dipersidangan, terkait pengadaan barang, ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan yang ia sampaikan.  Baik tentang aturan hukumnya, mengenai proses, dan pelaksanaan barang serta tanggungjawab pihak-pihak dalam pengadaan barang.
“Ya kita mempertanyakan status keahlian dari ahli”, ungkap Muhamad Zainudi, S.H selaku ketua tim Penasihat Hukum.
Menurutnya, ahli mencampurkan antara kontruksi dengan pengadaan barang, padahal kasus ini murni sebagai pengadaan barang.
“Terkait dengan BAK ahli ini, yang kita duga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sudah kita laporkan ke Polda,dan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan”,jelasnya.
Kita berharap mejelis hakim bijaksana dalam menyikapi pernyataan ahli, tutupnya. (dw)
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer