Pelalawan (Nadariau.com) – Polres Pelalawan menangkap Pria dan Wanita pengedar uang palsu. Modusnya uang palsu dibelanjakan untuk beli makanan dan kebutuhan sehari – hari .
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Iptu Maraden , mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (03/01/2018), kedua tersangka itu berinisial SI (28) Wanita warga Desa Kemang Pangkalan Kuras dan JI (48) Pria asal Desa Telayap Pelalawan.
“Barang bukti yang diamankan dengan rincian sebagai berikut , 80 lembar uang palsu pecahan 100 ribu bernilai 8 Juta Rupiah serta uang asli yang disita hasil penukaran belanja SI dan JI sebesar Rp.2.897.000,-” . Kata Maredan.
Kasus ini terbongkar, setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat adanya seorang IRT sedang menggendong anak mengedarkan uang palsu, dan sengaja dibelanjakan pada kios-kios kecil untuk membeli rokok, dan jajanan.
Diketahui SI membelanjakannya dengan unsur sengaja , hingga modusnya terendus masyarakat , sehingga wanita yang bersangkutan diamakan di Desa Harapan Jaya menjelang pihak kepolisian ke TKP.
Sekira pukul 11.00 Wib anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal, SH. MH, mendatangi Kantor Desa Harapan Jaya, pada saat dilakukan penggeladahan badan terhadap pelaku didapati sejumlah uang palsu didalam plastik Hitam diletak didalam celana dalamnya.
Dari penyelidikan di lapangan, lanjut Maredan , akhirnya SI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari JI , singkat cerita JI berhasil ditangkap juga oleh Polisi dengan sejumlah barang bukti dimilikinya.
“Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan dari mana keduanya mendapatkan uang palsu tersebut, terhadap pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut”. Tutup Maredan . (Ari)