Kampar (Nadariau.com) – Karena sudah gerah, seorang pencuri di sebuah toko barang harian “Dimas Jaya” yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, habis dihakimi massa.
Akibatnya pelaku berinisial YS alias YG laki-laki (22) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, mengalami luka parah. Dan menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau.
Sebelumnya YG tertangkap tangan oleh warga, di sebuah toko barang harian “Dimas Jaya” yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, pada Minggu (24/12/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu Lismar sebagai pemilik toko barang harian sedang berada di rumah lalu ditelpon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa ada orang yang mencurigakan di depan toko miliknya.
Mendapat laporan tersebut, Lismar bersama anaknya Dimas pergi ke toko untuk melihat situasinya, sesampai di toko mereka melihat seseorang pria telah diamankan oleh masyarakat.
Lalu pelapor memeriksa kedalam toko dan ternyata sejumlah barang di dalam toko sudah tidak ada, setelah dicari ditemukan barang-barang tersebut sudah berada di belakang toko.
Kemudian Team Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Aipda Edison tiba di TKP dan mengamankan terduga pelaku YS yang sudah tidak berdaya akibat dipukuli oleh masyarakat yang tidak senang atas perbuatannya.
Selanjutnya petugas membawa terlapor ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Dilokasi kejadian, petugas juga mengamankannya sejumlah barang bukti. Yaitu 170 bungkus rokok berbagai merk, 1 unit Handphone, 1 Unit TV LED 24 Inci Merk Toshiba, 3 bungkus gula pasir, 12 minuman botol dan uang tunai Rp500 ribu.
“Bahwa YG yang diduga sebagai pelaku pencurian yang dihakimi warga ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau, karena luka-luka yang dialaminya cukup parah,” jelas Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa membenarkan kejadian ini, Selasa (26/12/2017).
Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri bila ada pelaku kejahatan yang tertangkap tangan.
“Jika ada terjadi tindakan kriminal, maka segera laporkan kepada pihak Kepolisian untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Vera. (ari)