Pekanbaru, (Nadariau.com) – Penasihat hukum ZN sebut penghitungan kerugian negara dalam dugaan pidana korupsi bukan kewenangan Jaksa, Selasa(5/12/2017), melainkan harus menggunakan auditor keuangan dengan audit investigasi.
Team Penasihat Hukum ZN, Muhammad Zainudin, SH menyampaikan, persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan Meubellair yang didakwakan kepada ZN dianggap sama sekali tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. “Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor unsur utamanya adalah kerugian negara dan untuk menghitung kerugian negara sendiri harus dilakukan auditor keuangan berdasarkan tata cara kerja audit sesungguhnya bukan sekedar dengan perkiraan dan dugaan Jaksa,” tegasnya.
Dulu sempat terjadi polemik tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi ini, dimana ada anggapan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara. Namun, berdasarkan putusan MK terhadap uji pasal UU Tipikor terkait kewenangan penghitungan kerugian negara akhirnya menegaskan KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian tipikor, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan KPK bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK,misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jendral atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dari masing-masing instansi pemerintah.
Bahkan, dari pihak-pihak lain ( termasuk perusahaan ), yang dapat menunjukkan kebenaran materil dalam penghitungan kerugian negara, dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Jadi, lanjut Zainudin, putusan MK ini dengan tegas menyatakan penggunaan cara penghitungan kerugian negara ini dilakukan oleh KPK, dan itu pun dengan cara berkoordinasi dengan instansi lain, atau dengan mengundang ahli keuangan. Bukan dengan penghitungan perkiraan sendiri, karena memerlukan sistematika audit keuangan.
Selanjutnya, dengan lahirnya SEMA No. 04 tahun 2016 mengatakan bahwa untuk membuktikan kerugian keuangan negara/daerah dalam persidangan tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan BPK, dan SEMA ini sendiri mengenyampingkan putusan MK tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. “Persidangan tindak pidana korupsi setelah berlakunya SEMA ini mengharuskan hakim pemeriksa perkara tunduk pada aturan ini yang hanya boleh ada penghitungan kerugian negara dari BPK,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, pada dasarnya kita tidak anti dengan penegakan korupsi, tapi jangan sampai penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melanggar hukum. Bisa dikatakan pelimpahan perkara atas nama ZN ini masih sangat prematur atau belum saatnya dilimpahkan, karena penghitungan kerugian negara belum jelas dan tidak oleh lembaga yang berwenang. “Semoga persidangan ini bisa menemukan kebenaran materil dan tunduk kepada aturan-aturan hukum baik itu putusan MK dan SEMA No. 04/2016,”harapnya. (dw)