Kampar (Nadariau.com) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar tetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.516.638,71.
UMK disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kampar pada 9 November lalu. Kepala Disperinaker Kampar, Heri Afrizon menyebutkan, UMK Kampar lebih tinggi dari UMP Riau, yang hanya sebesar Rp2.464.154,06. UMP Riau 2018 ditetapkan pada 23 Oktober kemarin.
UMK 2018 telah diusulkan kepada Gubernur Riau melalui Surat Bupati. Menurut Heri, Gubernur telah menyetujuinya.
“Kalau ditolak, biasanya langsung dikembalikan,” katanya berasumsi, Rabu (22/11/2017).
Heri menyebutkan, penetapan UMK berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kampar tahun 2017, sebesar Rp2.491.900. Penentuan KHL mengacu pada nilai rata-rata KHL kecamatan.
“Dari 21 kecamatan, kita mensurvei (KHL kecamatan) di 17 kecamatan yang dijadikan sampel,” ujar Heri.
Variabel penentuan UMK juga terdiri dari data inflasi nasional 3,72 persen. Dan pertumbuhan ekonomi nasional (Produk domestik bruto) 4,99 persen.
Penghitungan UMK menggunakan variabel di atas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dibandingkan tahun 2017, kenaikan UMK Kampar sebesar 9,19 persen. Dimana, KHL Kampar 2017 sebesar Rp2,2 juta,” jelas Heri. (dw)