Pekanbaru (Nadariau.com) – Pengurusan perizinan bioskop Cinema XXI SKA Pekanbaru, diduga ada indikasi kongkalingkong dengan DPM-PTSP Pekanbaru.
Pasalnya, bioskop yang berlokasi di lantai V mall SKA Pekanbaru itu sudah beroperasi jauh hari sebelum izinnya dikeluarkan. Ironisnya, izin yang dikantongi juga tak sesuai peruntukan.
Sementara Manajer Cinema XXI SKA Hamim mengakui, bioskop dengan enam teater itu sudah beroperasi sejak Januari 2017. Soal izin yang baru keluar tujuh bulan kemudian, yakni Agustus 2017, Hamin mengaku tidak tahu menahu.
“Itu sudah diurus manajemen kantor pusat (Jakarta,red) dengan DPM-PTSP Pemko Pekanbaru,” kata Hamim di kantornya, Senin lalu.
Sebagai informasi, DPM-PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Pekanbaru yang bertugas mengeluarkan berbagai izin usaha.
Sementara itu, data yang diperoleh wartawan menyebutkan, izin TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan ternyata untuk perdagangan suku cadang alat-alat elektronik. Namun kenyataannya, justru dibangun bioskop dan hal itu jelas tidak sesuai peruntukkan pada TDP dan SIUPP.
Kepala Dinas DPM-PTSP Pekanbaru ketika dikonfirmasi melalui Kasi DPM-PTSP Mayanto menyebutkan, izin Cinema XXI di mall SKA dikeluarkan tanggal 8 Agustus 2017 sesuai proses yang dilakukan pihaknya berdasarkan permohonan dari Cinema XXI SKA.
Namun dia enggan menanggapi kenapa bioskop itu bisa beroperasi sebelum izin dikeluarkan dan izinnya tidak sesuai peruntukkan. Termasuk soal keanehan rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan, yakni Kecamatan Tampan yang baru terbit tanggal 16 Agustus 2017 atau sepekan setelah izin dari DPM-PTSP keluar.
Menurut informasi, perizinan bioskop sesungguhnya bukan kewenangan Dinas DPM-PTSP, melainkan Kementrian Pariwisata. Kewenangan Dinas DPM-PTSP hanya sebatas penerbitan SIUPP dan SITU. Ketika hal itu dipertanyakan kepada Mayanto, dia meminta wartawan menghubungi Kementrian Pariwisata di Jakarta.
Ketika wartawan menghubungi staf Kemenpar Andi Marpaung, disebutkan perizinan bioskop tidak bisa dikeluarkan pihak lain selain Kementrian Pariwisata.
“Oh itu tidak bisa. Itu harus diberi sanksi dengan menutup bioskop tersebut atau dengan istilah lain tidak di benarkan untuk beroperasi sementara,” katanya.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kembali kepada Mayanto, dirinya tampak kaget dan langsung menelpon kembali Andi Marpaung di hadapan wartawan. “Ah masa iya harus ditutup,” katanya sambil menjauh untuk menelpon balik Kemenpar.
Anehnya, saat wartawan kembali mengkonfirmasi kepada Kemenpar, Andi Marpaung justru membantah telah mengeluarkan pernyataan kalau Cinema XXI mall SKA harus diberi sanksi tutup sementara.
“Tak ada itu. Saya tidak ada mengatakan itu,” jawabnya dengan nada tinggi dan menutup telepon selularnya. (jim)