Kampar (Nadariau.com) – Bupati Kampar, Azis Zainal sangat terkejut mendengar terjadi pembengkakan terhadap utang Koperasi Petani Sawit Makmur, Pangkalan Baru kampar, yang membengkak sampai Rp115 miliar.
Padahal koperasi ini merupakan program perusahaan BUMN yaitu PTPN V untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang perkebunan. Maka dibentuk pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Untuk itu, Azis meminta kepada PTPN V untuk terbuka dalam pelaksanaan pola KKPA di Kampar, khususnya terhadap Koperasi Sawit Makmur itu, dalam memimpin rapat mediasi persoalan Koperasi Sejahtera Makmur dengan PTPN V di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Kampar, Selasa (19/9/2017).
Disini Azis menegaskan PTPN V harus bersikap transparan terkait membengkaknya utang Koperasi Sejahtera Makmur kepada Bank Mandiri dan PTPN V selaku bapak angkat pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA.
“Dengan membengkaknya utang, perlu transparan, dijelaskan ke koperasi. Dari Rp 52 miliar jadi Rp115 miliar, orangkan jadi kaget,” beber Azis Zaenal yang didampingi Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar H Bustan, Kadis Koperasi dan UKM Kampar Muhammad Amin Filda, Kadis Lingkungan Hidup, Cokroaminoto, dan beberapa pejabat lainnya.
Azis juga menegaskan, jangan seolah-oleh PTPN V adalah salah satu perusahaan BUMN mengerjai masyarakat. “Tolong dijelaskan. Kalau nggak dijelaskan orang itu berfikir terus,” katanya.
“Jangan-jangan saya tidak tahu, saya mantan BUMN pahamlah, kalau kerja pelat merah itu tahu lah,” kata Azis.
Dalam pertemuan yang juga diikuti manajemen PTPN V, pengurus koperasi dan anggota itu ada tiga tuntutan yang disampaikan pengurus koperasi. Pertama adanya tim penilaian kelayakan kebun, tim audit forensik untuk memeriksa keuangan dan ketiga adanya tim mediasi.
Pertemuan yang berlangsung alot ini belum menghasilkan solusi konkrit. Dan bupati minta waktu dua pekan lagi untuk digelar pertemuan. Ia berharap dalam pertemuan berikutnya masalah ini sudah selesai.
Sebelum pertemuan lanjutan, Azis menyerahkan penyelesaian ini dengan Dinas Perkebunan dan OPD terkait.
Dalam pertemuan ini juga terungkap adanya transaksi jual beli lahan kepada PT Langgam Harmoni dan PT Kabin.
“Mengenai transaksi penjualan lahan 400 hektar, kalau transaksi legal, bapak yang punya. Kalau jual beli menurut hukum sah bapak ambil, tetapi kalau tidak bapak kembalikan. Kita fairlah,” ucap Azis.
Dalam kesempatan itu salah seorang ninik mamak, Mukhlis, juga membeberkan bahwa PTPN V tidak pernah menyerahkan lahan seluas 500 hektar kepada masyarakat.
Ketua KUD Kopsa M yang pertama Syafri juga membeberkan persoalan pencairan dana utang dari bank pihaknya tidak pernah dilibatkan. “Yang mengelola PTPN V saja,” katanya.
Ketua Kopsa-M Anthoni Hamzah mengungkapkan, kegagalan pembangunan kebun pola KKPA dengan PTPN V disebabkan oleh faktor kelalaian dari PTPN V sehingga sampai sekarang masyarakat belum bisa menikmati hasil kebun. Bahkan hanya jumlah utang yang membengkak sampai Rp 115 miliar.
“Memang perawatan dan penanaman tidak ada,” ujar Anthoni yang diselingi teriakan anggota koperasi yang mengatakan tanaman tidak ada dipupuk dan duitnya (koperasi) diambil. Anthoni minta tim penyelesaian bersikap netral. (ckc/dw)