Pekanbaru (nadariau.com) – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 dan PP Nomor 18 tahun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 lalu, maka Pimpinan akan dibayarkan tunjangan kerja.
Dengan dibayarkan tunjangan ini, maka seluruh aset pemerintah akan dikembalikan termasuk Mobil Dinas (Mobdis) yang dipakai oleh Pimpinan dan Anggota DPRD itu sekarang.
Sementara Anggota DPRD sepakat pengembalian aset ini dilakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub keluar). Dimana tunjangan sudah dibayarkan, maka aset akan dikembalikan.
“Kita sedang menunggu terbitnya Peraturan Gubernur. Pergub ini nantinya menjadi payung hukum untuk pembayaran tunjangan transportasi, yang bersumber dari APBDP Riau Tahun anggaran 2017 dan penarikan kendaraan dinas milik Pimpinan dan anggota Dewan,” kata Sekretaris DPRD Riau, Kaharuddin, Jum’at (25/08/2017).
Kaharuddin menjelaskan, pembayaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan anggota DPRD Riau pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, diyakini akan dilakukan dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
PP Nomor 18 tahun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 lalu. Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menyiapkan Peraturan Daerah sebagai implementasi PP tersebut.
Sementara sekarang, Perda tersebut se menunggu perundangan yang dibuat oleh Biro Hukum Pemprov Riau. Sedangkan Pergubnya juga sedang diproses. Jadi pembayaran tunjangan transportasi itu nantinya tetap menunggu APBD P disahkan.
“Setelah APBD P disahkan, maka tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD bisa dibayarkan. Jika proses hukumnya telah selesai, maka kita akan melakukan penarikkan mobil dinas dari anggota dewan,” jelas Kaharuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, mengatakan proses pengembalian Mobdis oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Riau sedang menunggu terbitnya Pergub. Sebab kendaraan berupa mobil yang digunakan anggota Dewan saat ini statusnya adalah pinjam pakai.
“Maka, karena status pinjam pakai dan peraturan telah diberikan dengan diakomodir tunjangan transportasi, kita akan segera kembalikan mobil dinas kepada Pemprov Riau,” kata Noviwaldi baru baru ini. (ind)