Pekanbaru (nadariau.com) – Selama ini, pihak rumah sakit bisa mengatakan kamar penuh terhadap pasien yang masuk, khususnya pasien pemegang kartu BPJS. Apakah benar penuh atau tidak sang pasien tidak dapat mengetahui kebenaran itu secara pasti.
Pasalnya jika penuh, sudah tentu antrian pasien untuk rawat inap akan menumpuk. Tetapi kenyataannya, sangat jarang pasien yang menumpuk di rumah sakit.
Namun sekarang pihak rumah sakit tidak lagi bisa membohongi pasien dengan mudah. Karena kamar penuh atau kosong dapat diketahui dengan menggunakan aplikasi Aplicares. Aplikasi ini dibuat sendiri oleh BPJS untuk mengetahui isi kamar rumah sakit.
“Kita sudah memiliki aplikasi Aplicares. Melalui aplikasi ini kita bisa melihat kondisi kamar rawat inap, apakah penuh atau kosong dengan menggunakan henphon android/gadget, dimana saja berada,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata, Sabtu (19/08/2017).
Pemasangan aplikasi Aplicares akan diwajibkan kepada seluruh rumah sakit mitra kerjasama BPJS. Di Provinsi Riau, baru ada dua rumah sakit yang sudah memakai aplikasi Aplicares. Yaitu di Kabupaten Kampar dan Rohul.
Sementara di kabupaten/kota lain akan dipasang seluruhnya. Batas tempo pemasangan terakhir yaitu menjelang akhir tahun 2017. Sedangkan di dua kabupaten diatas, merupakan pilot project pemasangan aplikasi Aplicares di Provinsi Riau.
“Kita prihatin, pasien jauh jauh mendapat rujukan ke rumah sakit, ternyata kamarnya penuh. Namun jika alat ini sudah dipasang, kita bisa membuktikan apakah kamar itu penuh atau tidak,” jelas Eddy.
Pemasangan Aplikasi Aplicares, merupakan upaya BPJS untuk meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan keadilan dan mendapatkan perhatian penuh terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sehingga masyarakat Indonesia bisa hidup sehat, makmur dan sejahtera, sepanjang masa. Maka, selain mendorong masyarakat untuk memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah juga membenahi fasilitas kesehatan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“Bagi rumah sakit yang tidak melakukan pelayanan yang baik terhadap pasien, khususnya pasien BPJS, maka kita langsung memberikan sanksi. Sankinya berupa teguran, peringan dan pemutusan hubungan kerjasama,” tegas Eddy. (ind)