Jumat, September 13, 2024
BerandaRegionalPekanbaruDPRD Terima Surat Guru THL SMA Tidak Terima Gaji

DPRD Terima Surat Guru THL SMA Tidak Terima Gaji

Pekanbaru (nadariau.com) – DPRD Riau menerima surat dari guru Tenaga Harian Lepas (THL) SMA di beberapa kabupaten/kota, bahwa mereka tidak terima gaji selama 5 bulan.

Untuk itu, Senin besok, Komisi E DPRD Riau akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk rapat dengar pendapat (Hearing). Supaya dapat menjelaskan penyebab keterlambatan gaji THL tersebut.

“Tadi kita ada menerima surat dari dari beberapa kabupaten/kota. Bahwa ada THL yang tidak menerima gaji selama 5 bulan. Jadi hal ini perlu kita pertanyakan kepada intansi terkait,” kata Ketua Komisi E DPRD Riau, Aherson, Senin (22/05/2017).

Menurut Aherson, tidak dibayarkan gaji, berkemungkinan ada dua asumsi. Pertama mungkin Pemerintah kabupaten/kota sudah merasa lepas tangan, karena kewenangan SMA/SMK sederajat sudah pindah ke provinsi.

Asumsi kedua, pihak sekolah berkemungkinan akan membayarkan gaji guru THL dari provinsi. Sementara gaji guru THL tidak masuk kedalam APBD.

Maka sekarang permasalahan itu akan diselesaikan. Jika memang guru THL menjadi tanggungjawab provinsi, tentu gajinya akan dianggarkan dalam APBD 2017. Yang penting gaji guru ini harus dibayarkan, sejak perpindahan kewenangan.

Namun jika tanggungjawabnya ada dikabupaten/kota, maka pembayaran gaji guru itu diserahkan ke daerah masing-masing. Sebab pembayaran gaji guru THL harus sesuai dengan aturan berlaku. Supaya jangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penyerahan aset sekolah dari kabupaten/kota ke provinsi tidak tuntas. Sehingga sekarang menjadi polemik dan banyak menimbulkan permasalahan,” jelas Aherson.

Dalam pertemuan dengan Disdik nanti, DPRD akan meminta data guru ASN, guru honorer dan guru THL. Sebab berdasarkan data yang dilaporkan Disdik ke Komisi E sebelumnya tidak valid.

Dari data nanti, baru dapat ditentukan rasio standar guru disatu sekolah. Sebab sekarang banyak laporan bahwa sekolah kekurang guru. Sementara disatu sisi, ada sekolah kelebihan guru.

“Dari rasio ini, nanti akan diminta Disdik mengatur pemerataan guru disetiap sekolah. Jadi di sekolah kelebihan gurunya, harus dipindahkan ke sekolah kekurangan guru,” ujar Aherson. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer